Wijaya

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

PERLINDUNGAN PROFESI GURU ANTARA CITA-CITA DAN REALITA

Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi disertai gaya hidup yang mengarah hedonis dan jauh dari nilai-nilai Ilahiah, Pancasila serta mulai langkanya keteladanan para pemimpin yang mewarnai dalam kehidupan sehari-hari. Sedikit banyak telah berdampak terhadap potret dunia pendidikan. Tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 3 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jika merujuk kepada tujuan pendidikan nasional tersebut boleh dirasa sungguh mulia dan strategis peranan guru sebagai pengajar dan pendidik.

Cita-cita mulia tersebut menjadi tanggung jawab dan sekaligus tantangan bagi setiap orang yang telah mengkhidmatkan jiwa dan raganya sebagai seorang pendidik, yang sudah barang tentu siap dengan segala konsekwensinya. Tujuan pendidikan nasional akan tercapai jika semua elemen masyarakat dan Negara saling bahu membahu mengokohkan, menguatkan dan melindungi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Semisal guru yang dengan profesionalismenya menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka melahirkan generasi emas sekaligus menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah dicanangkan. Orang tua yang memberikan kepercayaan kepada satuan pendidikan dimana putera dan puterinya dititipkan untuk dididik menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab, menjalin komunikasi interaktif dengan pihak pendidik dan satuan pendidikan mengenai perkembangan putera dan puterinya.

Tetapi dalam perkembangannya guru mulai merasakan ketidaknyaman dan bahkan ketidakpastian perlindungan baik hukum dan profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara professional dalam mendidik peserta didik, dimanatidak sedikit orang tua yang sudah tidak memberikan kepercayaan penuh terhadap guru dan lembaga pendidikan. Terlebih sikap orang tua yang terlalu protektif dan over responsive terhadap upaya-upaya mendidik yang dilakukan oleh guru terhadap putera puterinya yang selalu didasarkan atas pemahaman “dangkal” terhadap konsep perlindungan anak an sich dan HAM yang dilihat dari satu sisi atau sudut pandang orang tua. Sehingga mulai bermunculan kasus-kasus dimana guru menjadi tersangka bahkan terdakwa dengan beragam tuduhan, tuntutan dan tidak sedikit sampai tahap vonis telah melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik. Tentu kita masih ingat kasus penganiayaan guru Dasrul oleh orang tua peserta didik bernama Adnan Achmad di Makasar Agustus 2016 silam.

Kasus-kasus tersebut pada akhirnya menjadikan guru enggan dan ada ketakutan dalam melaksanakan tupoksinya untuk mendidik. Akhirnya langkah pembiaran yang dipilih ketika melihat peserta didik yang melakukan kesalahan dan bahkan sikap perbuatan yang telah jauh dari cerminan karakter sebagai peserta didik. Dalam posisi seperti inilah, guru berada dalam kondisi dilematis dan sangat membutuhkan perlindungan dalam rangka menjalankan profesinya. Perlindungan terhadap guru menjadi sebuah keharusan, terutama upaya-upaya melindungi pendidik dalam melaksanakan tugasnya. Meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan yang bukan lagi menjadi cita-cita tetapi mewujud menjadi realita, terutama perlindungan dalam kepastian hukum yang mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi dan atau perlakuan tidak adil baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik. Selain perlindungan hukum juga harus adanya perlindungan profesi semisal perlindungan terhadap pelecehan profesi dan pembatasan atau pelarangan yang dapat menghambat pendidik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara professional.

Perlindungan guru tersebut hanya akan sebatas tataran ide, terlebih wacana yang tidak kunjung solutif, jika kewajiban perlindungan terhadap guru tidak dijalankan dan dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat dan daerah sesuai kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi dan masyarakat secara tegas dan professional. Minimal perlindungan berupa advokasi dan konsultasi hukum serta mediasi dalam tataran pemecahan masalah yang melilit guru. Akankah perlindungan terhadap guru hanya berada dalam tataran cita-cita ataukah menjadi realita?

#WW

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post