Yayuk Kaniyah

Mengajar di SD Negeri Kalisalak 02 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Lahir di Batang tanggal 20 Mei 1970. Seorang Ibu yang memiliki dua orang putra dan ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Reorganisasi Komite SMP 1 Limpung Tahun 2021 s.d 2025
Pengurus Komite Baru

Reorganisasi Komite SMP 1 Limpung Tahun 2021 s.d 2025

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Penetapan komite sekolah berdasar  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016  oleh Mendikbud Muhadjir Effendy  tertanggal 30 Desember 2016. Permendikbud ini  mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta. Permendikbud ini mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Latar belakang penetapan komite sekolah   untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, maka perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;

Tugas Komite Sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016  antara lain:  

(1) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; (3) mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4)menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;

Adapun  unsur anggota Komite Sekolah:

(1) orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan; (2)tokoh masyarakat; (3) pakar pendidikan. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.

Hari  Sabtu tanggal 31 Juli 2021 bertempat di ruang pertemuan  SMP 1 Limpung dilakukan reorganisasi pengurus komite sekolah. Di bawah kepemimpinan kepala sekolah Ibu Trisari Ida Yulisanti,  M.Pd yang  telah memasuki tahun ke-5 di SMP 1 Limpung, ditetapkan kepengurusan komite sekolah  yang baru melalui rapat formatur.

Walau ditengah pandemi dengan penerapan protokol kesehatan kegiatan reorganisasi dapat berjalan lancar. Terpilih sebagai ketua komite sekolah  baru Suharno, SPd. mengantikan ketua lama H. Mardono.

Semoga pengurus baru dapat menjakankan tugas sesuai perannya. Memajukan SMP 1 Limpung sebagai sekolah menengah pertama kebanggaan masyarakat Limpung dan sekitarnya. 

Adapun kepengurusan  Komite Sekolah SMP 1 Limpung masa bakti 2021/2025  yang baru dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Berlatih setelah terhenti setelah lulus 365 hari per 15 Januari 2021

08 Aug
Balas

lengkap dan mengalir liputannya bu, salam sehat dan sukses selalu

08 Aug
Balas

Yg pake masker sebelah kiri mas Joko kah?

05 Oct
Balas



search

New Post