Yudha Aditya Fiandra

“Semua penulis akan meninggal, hanya karyanyalah yang akan abadi sepanjang masa. Maka tulislah yang akan membahagiakan dirimu di akhirat nanti.” (Al...

Selengkapnya
Navigasi Web
RAWAN TERJERAT UU ITE
(Literasi Digital)

RAWAN TERJERAT UU ITE

Ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini tidak hanya mengancam hacker yang biasanya melakukan pencurian data elektronik, UU ITE dewasa ini malah menjerat pengguna internet, media sosial khususnya. Kita yang berprofesi sebagai seorang guru pun tidak luput dari ancaman ini, jari-jari yang terlalu lihai untuk menulis di media sosial bisa menjadi harimau bagi kita sendiri, seperti yang dialami oleh AF seorang guru les pada Juni 2019.

Saat ini AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani hukuman atas ujaran kebencian yang pernah ditulis olehnya di status Facebook. Adapun status unggahan yang ditampilkan di media sosialnya yang menjadi perkara adalah ajakan beliau untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah.

Beliau meminta maaf dan mengakui sempat terbawa emosi dan tidak bisa menahan dirinya untuk membuat status tersebut. Ya, penyesalan memang selalu datang belakangan, kasus seperti ini bisa saja dialami oleh Anda, oleh guru-guru lain di Indonesia, gelar akademik, pangkat dan jabatan tidak menjamin seseorang bijak dalam aktivitas media sosial. Pemahaman literasi digital sangat penting agar UU ITE tidak lagi memakan korban.

Jejak digital itu kejam, cukup sekali saja status, foto, video Anda bagikan di internet, data tersebut akan permanen tidak akan hilang, meski Anda hapus segera, jejaknya akan selalu ada. UU ITE saat ini bagai pisau bermata dua, tidak hanya mengancam orang-orang yang katakanlah memang berniat jahat, namun juga bisa mengancam menjerat orang yang tidak bersalah karena tidak paham sama sekali.

Kita mungkin masih ingat dengan kasus Baiq Nuril, mantan honorer yang jadi korban pelecehan mantan Kepala SMA di Mataram. Baiq Nuril sempat menjadi tersangka sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Presiden. Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah dilecehkan, ia juga harus terancam pidana karena dianggap merekam percakapan bermuatan asusila oleh mantan kepala sekolahnya.

Berniat burukkah Baiq Nuril? Saya rasa tidak. Tapi kenapa masih bisa dijerat dengan UU ITE? Harusnya ini menjadi kewaspadaan bagi kita sebagai guru, tidak berniat buruk saja bisa di penjara dengan mencari celah, apalagi berniat menyampaikan ujaran kebencian di ranah media sosial yang bisa dilihat orang dari seluruh dunia. Bijaklah dalam menggunakan media sosial, think before you share.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

artikelnya sangat bagus.. saya suka..

05 Nov
Balas

Terimkasih telah memberi tanggapan mbak Faidah. Tetap semangat menulis mbak.

05 Nov



search

New Post