Yudi Yurnalis

Seorang dokter hewan di dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan kota bekasi provinsi jawa barat...

Selengkapnya
Navigasi Web
Fatwa MUI tentang Hewan Kurban

Fatwa MUI tentang Hewan Kurban

Fatwa tersebut berisi tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Hewan Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste de Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.

Sebagai informasi saat ini di berbagai daerah Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan Kalimantan telah merebak penyakit kulit berbenjol atau lato-lato (LSD) pada Sapi dan Kerbau. Dan pada beberapa Balai Veteriner ditemukan beberapa kasus kematian kambing dan domba yang terindikasi penyakit PPR.

Berkenaan dengan adanya permohonan fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit LSD dan PPR . Maka Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa Nomor 34 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi pemerintah, umat islam dan pihak pihak lain yang memerlukannya.

Hukum Berkurban Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala ringan maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban. Sedangkan Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Untuk penyakit hewan PPR, hukum berkurban hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis sub akut maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang terjsngkit PPR dengan gejala klinis Akut dan Perakut maka hukumnya tidak sah.

Untuk mengetahui gejala gejala lebih rinci dari penyakit LSD dan PPR masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas kesehatan hewan dinas kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan setempat.

Dengan adanya fatwa MUI ini diharapkan umat islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Bekasi, 7 Juni 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Info penting dan bermanfaat, mantab

08 Jun
Balas

Terima kasih Ibu

10 Jun

Mantap

07 Jun
Balas

Terima kasih Pak

07 Jun



search

New Post