yulian susiana

Kepala Sekolah di SMP N 3 Kec. Bukik Barisan, Kab. Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat...

Selengkapnya
Navigasi Web

Program supervisi

KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang pertama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas segala Rahmat dan Petunjuk yang telah diberikan kepada kami sehingga kami telah dapat menyusun sebuah “Program Supervisi Pengajaran” untuk Tahun Pelajaran 2018/2019.

Penyusunan program ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan supervisi pengajaran, sehingga tergambar langkah kerja yang akan dilaksanakan. Di samping itu, penyusunan ini juga dimaksud Kan untuk mengevaluasi dan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pembelajaran.

Penyelesaian program ini di dukung dan dirancang oleh banyak pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada para wakil kepala sekolah, guru-guru senioryang sekaligus merupakan supervisor dalam pelaksanaan kegiatan supervisi ini.

Semoga segala bantuan dan dukungan yang telah diterima dibalas oleh Allah SWT dengan balasan pahala yang setimpal. Kami berharap semoga program supervisi ini bermanfaat.

Baruah Gunuang, Juli 2018

Kepala

YULIAN SUSIANA,S.Pd

NIP. 19680719 199412 2 002

BAB I

1. PENDAHULUAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar isi (SI) memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi lulusan (SKL) berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Sementara berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, disajikan dalam silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh guru. Menurut pasal 6 PP. 19 Th. 2005, terdapat 5 kelompok mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus. Kelima kelompok mata pelajaran tersebut meliputi: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.

Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien

Berdasarkan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Kinerja Guru diukur dari Tugas pokok dan funsinya sebagai berikut; menyusun program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menyusun dan melaksanakan evaluasi, melaksanakan analisis hasil belajar, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan serta pengembangan profesi.

Kompetensi Kepala sekolah berdasarkan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 terdiri atas Kepribadian, manejerial, kewirausahaan, supervisi,dan sosial. Kompetensi Kepala sekolah dalam Supervisi meliputi

1. Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.

2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis.

3 Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.

4 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.

Kompetensi kepala sekolah dibidang manejerial meliputi hal-hal sebagai berikut ;

1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.

4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut tidak jarang dijumpai adanya peserta didik yang memerlukan tantangan berlebih untuk mengoptimalkan perkembangan prakarsa, kreativitas, partisipasi, kemandirian, minat, bakat, keterampilan fisik, dsb. Untuk mengantisipasi potensi lebih yang dimiliki peserta didik tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran pengayaan.

Program dan pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah yang dibantu oleh wakil kepala sekolah dan guru yang ditunjuk perlu disusun secara operasional sehingga dapat mengukur kinerja satuan pendidikan tersebut.

2. DASAR

a. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

b. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

c. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

d. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru

e. Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

f. Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang standa kompetensi lulusan

g. Permendiknas nomor 24 tahun 2006 yang telah diubah dengan permendiknas nomor 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan permendiknas nomor 22, 23 tahun 2006

h. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah

i. Permendiknas nomor 16 tahun 2007 dan 32 tahun 2008 tentang guru

j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Kurikulum. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 ATahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum

3. TUJUAN DAN MANFAAT

a. Tujuan

Adapun tujuan dari program dan pelaksanaan supervisi secara umum adalah melihat sejauh mana kinerja sekolah dalam mencapai standar nasional pendidikan terutama standar isi, SKL, standar penegelolaan, standar proses dan standar penilaian guna mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional. Sedangkan secara khusus adalah sebagai berikut;

1. Memberikan bimbingan kepada guru dalam pelakasanaan tugas pokok dan fungsinya sesuai kompetensi

2. Melihat sejauhmana efektifitas tugas dari personil sekolah dalam mencapai visi dan misi sekolah

3. Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah

4. Menganalisa permasalahan dan mencari solusi penyelesaian permasalahan yang dihadapi guru baik dalam perencanaan program maupun pelaksanaannya

5. Melakukan bimbingan teman sejawat

6. dan seterusnya………….

b. Manfaat

1. Terjalinnya hubungan kerja yang harmonis disekolah

2. Terciptanya suasana kerja yang demokratis

3. Dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan personil dalam melaksanakan tugas, keunggulan untuk ditularkan, sedangkan kelemahan untuk diperbaiki

4. Dapat mengukur kinerja tenaga pendidik dan kependidikan

5. Umpan balik untuk penyunan program kerja selanjutnya

6. dan seterusnya……….

4. SASARAN DAN MATERI SUPERVISI

Sasaran dan materi dari program dan pelaksanaan supervisi adalah ;

a. Program /kegiatan sekolah

1. Perangkat pembelajaran guru (perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, analisis, dan tindak lanjut hasil analisis)

2. Program kegiatan Pengembangan diri

3. Administari Kesiswaan

4. Admnistarsi kepegawaian

5. Administrasi Keuangan

6. Administarsi perpustakaan

7. Administrasi labor IPA / TIK/ Bahasa

8. Administrasi sarana prasarana

b. Tenaga Pendidik dan Kependidikan terdiri atas;

1. Guru sebanyak 4 orang

2. Tata Usaha sebanyak 1 orang

3. Tenaga pustaka 1 orang

4. Tenaga labor 1 orang

5. PENGORGANISASIAN

Ketua : Kepala sekolah

Wakil Ketua : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Anggota : Guru yang ditunjuk

6. PENDANAAN

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

ATK

a. Penggandaan instrument

30 eks

500

15,000

b. Buku agenda supervisi

2 bh

5000

10,000

c. Pena

2 bh

1500

3.000

2

Konsumsi

a. Snek 2 orang x 4 keg

8 ok

5.000

40,000

b. Insentif supervisor 1 orang x 12 bulan

12 ok

10.000

120,000

c.

JUMLAH

188.000

7. JADWAL

No

Supervisor

Guru yang disupervisi

Bidang tugas/

Mata Pelajaran

Juli

Agustus

Dst…..

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

YULIAN Susiana,S.Pd

1. Dra. Melita

IPA

2. Drs.Faisal Adri

Wkl Kur/IPS

3. Dedi Akmal,S.Pd

B.Indonesia

4. Nuryasma

Matematika

5. Aswandi

B.Inggris

6. Zefniwati

Senbud

2

7.

8.

9.

10.

3

Dst…..

11.

8. LAMPIRAN INSTRUMEN

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Paparan luar biasa tentang suoervisi. Sukses selalu dan barakallah

30 Dec
Balas



search

New Post