Yulizeslika

Guru di Sukabumi Jawa Barat. Gemar membaca, menulis, jalan-jalan, dan belajar hal-hal baru. Bisa dihubungi melalui email: [email protected] ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Naungan yang Aman dan Nyaman Bagian 1 (Tantangan Hari Kedua puluh lima)

Sejumlah siswa SD ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Oleh kepala sekolah para siswa tersebut dijatuhi sanksi untuk menghabiskan rokok yang tersisa dibungkus rokok tersebut lalu divideokan. Demikian pemberitaan yang pernah beredar sekitar bulan September 2018. Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang tahun 2018 ada 228 kasus kekerasan yang dilakukan pendidik, kepala sekolah dan juga peserta didik.1 Di awal tahun 2019 dari Januari sampai dengan 13 Februari 2019 KPAI menerima laporan 17 kasus kekerasan di sektor pendidikan.2 Kasus kekerasan di sekolah tersebut laksana puncak gunung es. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan di sekolah yang terekspos, sisanya mengendap di lingkungan sekolah yang bersangkutan, hanya diketahui segelintir orang, atau bahkan hanya diketahui oleh korban dan pelaku kekerasan.

Sebagai insan yang bergerak di bidang pendidikan, kasus-kasus ini tidak hanya memprihatinkan, akan tetapi juga cukup rumit untuk diselesaikan dengan tuntas. Ada demikian banyak faktor yang berjalin berkelindan menjadi sebab musabab terjadinya kasus. Begitu juga ada banyak pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus hingga suatu kasus dinyatakan selesai.

Untuk mewujudkan situasi sekolah tanpa kekerasan sehingga menjadi sekolah yang nyaman dan aman bagi orang-orang yang bernaung di dalamnya, maka kesepahaman harus dibangun dari awal antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Harus ada kesepahaman tentang definisi kekerasan di sekolah, bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi, faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kekerasan, dampak kekerasan bagi korban, konsekuensi logis bagi para pelaku kekerasan, dan tindakan pemulihan terhadap korban kekerasan.

Kekerasan adalah perbuatan seseorang individu ataupun kelompok yang bisa menyebabkan cedera atau meninggalnya orang lain atau menyebabkan kerusakan barang milik orang lain.3 Kekerasan umum ditujukan pada kelompok yang rentan, diantaranya adalah anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di rumah tangga dan komunitas. Komunitas di sini termasuk sekolah.

Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah dapat berupa pukulan, cubitan, tendangan, pelemparan dengan benda-benda, dan tuntutan untuk mengerjakan suatu kegiatan tertentu yang melebihi kemampuan anak. Kekerasan juga bisa dalam bentuk ucapan yang mengancam dan perlakuan tidak senonoh.(bersambung)

# Tantangan Gurusiana

Daftar Pustaka

1. voaindonesia.cdn.amproject.org

2. tirto.id

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Wow, paparan yang mantaps. Sukses selalu dan barakallahu fiik

03 Mar
Balas

Terima kasih. Wa fiik.

05 Mar

Keren

03 Mar
Balas

Terima Kasih

05 Mar



search

New Post