Yuni Erawati

Guru MAS PpTq-M Pakan Sinayan Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek...

Selengkapnya
Navigasi Web
Larangan Bagi Yang Berqurban

Larangan Bagi Yang Berqurban

#tantangan menulis hari ke 88#

Hari ini sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu amalan penting di bulan ini adalah menyembeluh hewan qurban. Hukum berqurban adalah sunnah mu'akkadah, bahkan sebagian ulama berpendapat wajib berqurban bagi yang mampu. 

Bagi orang yang mampu berqurban tentu merupakan kebahagiaan tersendiri baginya untuk melaksanakan syari'at tersebut. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berqurban. Karena ada larangan tertentu bagi mereka yang telah berniat untuk berqurban. 

Larangan tersebut adalah memotong kuku dan memotong rambut yang ada dibadan sampai hewan qurbannya disembelih. Dua hal itu merupakan larangan khusus bagi orang yang telah berniat berqurban. Bagi mereka dilarang memotong atau mencabut baik kuku maupun rambut, baik seluruhnya atau sebagian. Intinya tidak boleh memisahkan keduanya dari badan dengan cara apapun, sampai hewan qurbannya di sembelih. 

Sebagaimana terdapat dalam hadits Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam.

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih", (HR. Muslim, Abu Dawud dan yang lainnya)

Rabu, 22 Juli  2020

#tantangan menulis hari ke 88#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post