Pendidikan Inklusif (Pendidikan Ramah Anak)
RINGKASAN PPG MODUL 1.2
PENDIDIKAN INKLUSIF
Hai… hai… hai… kembali lagi dengan Bu Ridha di gurusiana. Kali ini kita akan melanjutkan untuk mempelajari modul 1.2 tentang Pendidikan Inklusif. Menurut anda, apa sih Pendidikan inklusif itu? Mungkin Sebagian sudah memahami dengan jelas, tapi sebagian lain (termasuk saya) hanya berpikir bahwa Pendidikan Inklusif adalah tentang Pendidikan umum yang harus menerima anak-anak disabilitas.Ternyata tidak semudah itu pengertiannya. Oke kita bahas menurut modul 1.2.

Menurut Permendikbud, Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda meliputi kondisi fisik, karakteristik, kepribadian, status, suku, budaya, dan lain sebagainya. Sementara UNESCO menyebutkan bahwa Pendidikan Inklusif adalah suatu pendekatan Pendidikan yang diarahkan untuk memastikan bahwa semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, menerima Pendidikan yang relevan, bermakna, dan bermutu di sekolah setempat. Ini mencakup pendekatan ramah anak, lingkungan belajar yang inklusif, serta perubahan dalam kebijakan dan praktik Pendidikan.
Jadi, Pendidikan Inklusif lebih menekankan pada sekolah yang mampu memberikan pelayanan yang baik untuk semua warga sekolah, termasuk dalam proses pembelajaran, bagaimana guru dapat merancang pebelajaran yang efektif dan berdiferensiasi untuk seluruh siswa. Hal ini dapat dikaitkan dengan pemberian asesmen yang beragam, sehingga semua siswa (termasuk yang berkebutuhan khusus) dapat mengikuti pembelajaran dengan baik tanpa hambatan. Hambatan pasti selalu ada, tapi peran warga sekolah sangat mempengaruhi. Sekolah yang menerapkan Pendidikan Inklusif, berarti sudah mempersiapkan untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh siswa (termasuk yang berkebutuhan khusus).
Nah,,, siswa berkebutuhan khusus tidak terbatas pada disabilitas fisik saja. Mari kita bahas Jenis-jenis keragaman peserta didik. Keragaman peserta didik adalah perbedaan-perbedaan yang ada di antara peserta didik dalam suatu lingkungan pendidikan. Keragaman peserta didik dapat berbentuk dalam berbagai aspek namun tidak terbatas pada latar belakang sosial, budaya, kemampuan, kebutuhan pembelajaran, bakat dan karakteristik lain. Penerapan keragaman peserta didik dalam pembelajaran adalah mengakui bahwa setiap peserta didik merupakan individu yang unik dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik yang berbeda. Sebagai guru profesional, seni dalam pembelajaran adalah ketika kita memiliki kepekaan pada perkembangan dan keragaman peserta didik sehingga keunikan menjadi kekuatan dalam merancang pembelajaran yang menyenangkan.

Jenis-jenis keberagaman peserta didik terbagi menjadi 2 yaitu Keragaman gaya belajar dan tipe kecerdasan dan keragaman kebutuhan khusus.
1. Keragaman Gaya belajar dan Tipe Kecerdasan

Gaya belajar dan tipe kecerdasan yang pertama yaitu Verbal Linguistik; Mahir berbahasa baik bahasa tulis maupun bahasa lisan, unggul dalam kegiatan seperti menulis, mendongeng ataupun berbicara. Untuk mengajar peserta didik tipe ini maka guru dapat mengimplementasikan: diskusi kelompok, memberikan kesempatan untuk membaca bersama, berdiskusi, pembuatan cerita/mendongeng, dan menyampaikan informasi melalui presentasi lisan.
Selanjutnya ada gaya belajar Auditori, Naturalis, Kinestetik, Interpersonal, Intrapersonal, Eksistensial, Logis matematis, Musikal, dan Visual Spasial. Untuk pembahasannya boleh cari di google ya. Hee… hee… Mohon maap karena terlalu kepanjangan tulisannya. 😉
2. Keragaman kebutuhan khusus

Keragaman kebutuhan khusus terbagi menjadi 2 yaitu Kebutuhan khusus permanen yang meliputi Disabilitas Fisik (dan Motorik): Berbagai kondisi disabilitas fisik dan motorik mempengaruhi mobilitas dan fungsi fisik/terganggunya fungsi gerak. Ini termasuk kondisi seperti cerebral palsy/CP, lumpuh/layu, paraplegi, distrofi otot, cedera tulang belakang, atau kehilangan anggota tubuh/amputasi dan juga orang kecil. Melakukan tugas sehari hari secara mandiri dan mengakses bangunan dan transportasi adalah tantangan yang sering dihadapi oleh individu dengan disabilitas fisik. Alat bantu dan aksesibilitas sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas fisik. Selain itu, ada Disabilitas intelektual, Disabilitas mental, Disabilitas sensorik, dan Cerdas Istimewa Berbakat. Kedua adalah kebutuhan khusus temporer yang meliputi Peserta didik yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya. Ataupun memiliki kelainan lainnya juga dikategorikan sebagai disabilitas (termasuk korban bullying yang menyebabkan kelainan fisik maupun mental).
Catatan: Pengkategorian kondisi kebutuhan khusus peserta didik kategori ringan, sedang, atau berat tidak ditinjau dari kondisi disabilitasnya, tapi ditinjau dari tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik dalam mengakses pembelajaran. Semua kondisi kebutuhan khusus dapat mengakses sekolah reguler atau sekolah luar biasa. Sementara itu menurut kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas, khususnya dalam Pasal 11 (b). Menurut peraturan tersebut, afirmasi dalam proses seleksi masuk ke lembaga pendidikan akan diberikan sesuai dengan kondisi fisik peserta didik berkebutuhan khusus, yang didukung oleh informasi medis dari dokter atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses afirmasi ini bisa dilakukan melalui jalur pendidikan inklusif khusus.
Sementara itu, Pasal 12 (f) dalam kebijakan tersebut menegaskan pentingnya penyesuaian rasio jumlah guru dan peserta didik berkebutuhan khusus di kelas. Sebagai contoh, diatur bahwa maksimal hanya boleh ada 2 (dua) peserta didik berkebutuhan khusus dalam satu rombongan belajar. Jika ditemukan peserta didik dengan kategori berat, maka hanya satu peserta didik berkebutuhan khusus yang diperbolehkan berada dalam satu rombongan belajar. Sehingga, Jika Bapak/Ibu guru telah menerima peserta didik berkebutuhan khusus dan kondisinya berat maka dapat bekerja sama dengan ahli seperti guru pendidikan khusus atau psikolog untuk berdiskusi dalam penanganannya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan mempelajari modulnya. Boleh japri jika ingin modul Pendidikan Inklusif. Oke,,, cukup segini ya ulasannya, kita sambung lain waktu. Kritik saran bisa disampaikan di kolom komentar atau japri. Terimakasih sudah berliterasi. 😊
Talok city, 6 Juli 2025
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar