Suherman, C.DAI., M.A., M.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Memotong Kuku di hari Rabu akan terkena penyakit yang tidak bisa sembuh. Benarkah ?
memotong kuku termasuk sesuatu yang sunnah (khishal fitrah)

Memotong Kuku di hari Rabu akan terkena penyakit yang tidak bisa sembuh. Benarkah ?

Dalam mengkritisi sesuatu kita tidak melihat ‘baju’ yang dipakainya. Meskipun, misalnya, ia seorang lulusan Kampus ternama, jika ada pendapat atau pemikiran yang dilontarkannya membahayakan umat setidaknya dalam penilaian kita akan memberikan respon dan kritikan yang ilmiah. Berusaha fokus pada pemikirannya dan menghindari polemik dengan siapapun.

Ada potongan video ceramah yang tersebar cukup luas beberapa hari ini. Isinya, sebenarnya, bukan sesuatu yang terlalu prinsipil. Bukan masalah akidah, bukan juga masalah ibadah mahdhah. Akan tetapi penjelasan yang disampaikannya memiliki dampak yang tidak bisa dipandang enteng. Apalagi video itu sudah menyebar cukup luas oleh banyak orang.

Masalah yang disampaikan adalah tentang memotong kuku. Kita tahu, memotong kuku termasuk sesuatu yang sunnah (khishal fitrah). Sampai disini tentu tidak ada masalah. Ia lalu melanjutkan bahwa hari yang disunnahkan untuk memotong kuku adalah hari Senin, Kamis dan Jumat. Sampai di sini pun juga masih disepakati.

Yang jadi masalah adalah kelanjutannya :

“Orang yang potong kuku di hari Selasa akan dimiskinkan oleh Allah. Orang yang potong kuku di hari Rabu punya penyakit yang tidak akan sembuh. Orang yang potong kuku di hari Sabtu jodohnya dijauhkan oleh Allah. Orang yang potong kuku di hari Minggu tidak akan pernah mendapatkan rahmat dari Allah.” Demikian penyampaian beliau dalam video tersebut.

Benarkah Orang yang memotong kuku di hari Selasa akan dimiskinkan oleh Allah? Benarkah Orang yang memotong kuku di hari Rabu dapat penyakit yang tidak akan sembuh? Benarkah Orang yag memotong kuku di hari Sabtu jodoh dijauhkan oleh Allah? Yang paling fatal, orang memotong kuku di hari Minggu tidak akan mendapatkan rahmat dari Allah?

Satu pertanyaan perlu dilontarkan pada beliau :

من أين لك هذا ؟

“Dari mana Anda dapatkan hal ini ?”

Sayangnya, dalam video pendek itu ia tidak menukil sumber apapun, baik hadis maupun pendapat para ulama. Dugaan saya, ia tidak bisa menukil dari sumber apapun yang terpercaya untuk statement yang "berani" ini.

Jika ia tidak punya sumber sama sekali maka ini menjadi musibah. Karena bagaimana mungkin seorang muslim berani mengatakan bahwa orang yang memotong kuku di hari minggu tidak akan mendapat rahmat Allah jika ia tidak punya dasar untuk mengatakan itu?

أهم يقسمون رحمت ربك

Artinya : “Apakah mereka yang membagi rahmat Tuhanmu?” (QS. Az-Zukhruf : 32)

Jika ia memiliki nukilan maka silahkan tampilkan, jika tidak ini jadi musibah

(إن كنت مدعيا فالصحة وإن كنت ناقلا فالدليل)

Memang ada hadis tentang hari-hari dalam memotong kuku. Tapi hadisnya maudhu’ (palsu). Dan hadisnya bukan bernada ancaman, melainkan keutamaan.

مَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ السَّبْتِ خَرَجَ مِنْهُ الدَّاءُ وَدَخَلَ فِيهِ الشِّفَاءُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الأَحَدِ خَرَجَتْ مِنْهُ الْفَاقَةُ وَدَخَلَ فِيهِ الْغِنَى وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ خَرَجَتْ مِنْهُ الْعِلَّةُ وَدَخَلَ فِيهِ الصِّحَّةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الثُّلاثَاءِ خَرَجَ مِنْهُ المرض وَدَخَلَتْ فِيهِ الْعَافِيَةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الأَرْبِعَاءِ خَرَجَ مِنْهُ الوسواس وَدَخَلَ فِيهِ الأمْنُ وَالصِّحَّةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ خَرَجَ مِنْهُ الْجُذَامُ وَدَخَلَتْ فِيهِ الْعَافِيَةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَخَلَتْ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَخَرَجَ مِنْهُ الذُّنُوبُ

Artinya : “Siapa yang memotong kuku di hari Sabtu, keluar darinya penyakit dan masuk ke dalam dirinya kesembuhan. Siapa yang memotong kuku di hari Ahad, keluar darinya kemiskinan dan masuk padanya kekayaan. Siapa yang memotong kuku di hari Senin, keluar darinya penyakit dan masuk padanya kesehatan. Siapa yang memotong kuku di hari Selasa, keluar darinya penyakit dan masuk padanya ‘afiyat. Siapa yang memotong kuku di hari Rabu, keluar darinya waswas dan masuk padanya keamanan dan kesehatan. Siapa yang memotong di hari Kamis, keluar darinya penyakit judzam dan masuk padanya kesehatan. Siapa yang memotong kuku di hari Jumat masuk padanya rahmat dan keluar darinya segala dosa.”

Ternyata masing-masing hari itu memiliki kelebihan untuk memotong kuku, bukan marabahaya seperti yang disampaikan. Setidaknya kita melihat terlebih dahulu Apakah hadis ini bisa dijadikan pijakan? Oleh karena itu Imam Syaukani memberikan penjelasan tentang hadis ini :

هُوَ مَوْضُوعٌ، فِي إِسْنَادِهِ: وَضَّاعَانِ وَمَجَاهِيلُ فَقَبَّحَ اللَّهُ الْكَذَّابِينَ وَقَبَّحَ أَلْفَاظَهُمُ السَّاقِطَةَ وَكَلِمَاتِهِمُ الرَّكِيكَةَ

قَالَ السَّخَاوِيُّ فِي الْمَقَاصِدِ: لَمْ يَثْبُتْ فِي كَيْفِيَّةِ قَصِّ الأَظْفَارِ وَلا فِي تَعْيِينِ يَوْمٍ لَهُ شَيْءٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ وَمَا يَعْزَى مِنَ النُّظُمِ فِيهَا لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فباطل

“Hadis ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada dua orang pemalsu hadis dan orang-orang yang majhul (tidak dikenal). Semoga Allah burukkan para pembohong itu dan diburukkan juga lafaz (redaksi) mereka yang sangat rendah dan pilihan kalimatnya yang sangat lemah.” (Kitab al-Fawaaid al-Majmu'ah li as-syaukani hal.197)

Jadi, kapan kita dianjurkan memotong kuku? Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan berikut ini :

ولم يثبت أيضا في استحباب قص الظفر يوم الخميس حديث وقد أخرجه جعفر المستغفري بسند مجهول ورويناه في مسلسلات التيمي من طريقه وأقرب ما وقفت عليه في ذلك ما أخرجه البيهقي من مرسل أبي جعفر الباقر قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يستحب أن يأخذ من أظفاره وشاربه يوم الجمعة وله شاهد موصول عن أبي هريرة لكن سنده ضعيف أخرجه البيهقي أيضا في الشعب وسئل أحمد عنه فقال يسن في يوم الجمعة قبل الزوال وعنه يوم الخميس وعنه يتخير وهذا هو المعتمد أنه يستحب كيف ما احتاج إليه

(فتح الباري 10/346)

“Tidak ada hadis yang dapat diterima tentang kesunnahan memotong kuku di hari Kamis. Ja’far al-Mustaghfiri memang meriwayatkannya dengan sanad yang majhul dan kami juga meriwayatkannya dalam Musalsalat at-Taimiy dari jalurnya.

Hadis yang agak mendekati yaitu hadis yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dari mursal Ja’far al-Baqir, ia berkata: “Rasulullah Saw menganjurkan memotong kuku dan kumis di hari Jumat.” Hadis ini punya syahid (pendukung) yang maushul dari Abu Hurairah, akan tetapi sanadnya lemah. Ini diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.

Imam Ahmad ditanya tentang ini. Ia menjawab: “Disunnahkan di hari Jumat sebelum matahari tergelincir". Tapi ada juga riwayat dari beliau, disunnahkan di hari Kamis. Ada juga riwayat lainnya dari beliau, hal ini sifatnya bebas (pilihan). Inilah pendapat yang mu’tamad (terpercaya), yaitu memotong kuku disunnahkan kapan diperlukan.”

Ada baiknya ketika kita mendengar sebuah penyampaian yang terasa "lain" (bukan berbeda) dan kurang diterima oleh nurani kita, sebaiknya tanyakan langsung pada si penyampainya. “Mohon maaf, apakah ada dalil untuk itu?” Kita bertanya bukan untuk menguji. Bukan juga merasa mengerti dalil. Kita bertanya karena kita ingin yakin dan hati kita tenang bahwa apa yang disampaikan sang ustaz memiliki dasar yang kuat dan layak untuk diamalkan.

Bertanya tidak berarti menantang. Sebagaimana diam pun tidak berarti tunduk.

والله تعالى أعلم وأحكم

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post