ORANG GILA DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH (2)
Secara khusus, mengenai orang gila telah diatur dalam perundang-undangan berikut:
1. UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 42: “Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jiwa:
a Pasal 147: “Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.
b Pasal 148:
(1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara;
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain”.
c Pasal 149:
(1) Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
(4) Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka wajib hukumnya bagi pemerintah, pemerintah daerah dan setiap warga masyarakat pada umumnya untuk memberikan pertolongan dan pelayanan terbaik kepada orang gila agar tidak terlantar, menggelandang mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain dan mengganggu ketertiban maupun keamanan umum serta mengusahakan kesembuhannya jika memungkinkan.
Bagaimana jika orang gila bisa diatur atau dikondisikan oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu? Atau gila dalam makna yang lain dan atau pura-pura gila sehingga dia mendapat imbalan? Semoga terjawab di tulisan berikutnya…
Sumber : Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 5 Tahun 2018 dengan sedikit perubahan
Oleh : Agus Amirudin
Jum’at, 25 September 2020
Tagur #Menulis 60 hari (Hari Ke-33)
====================================================
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan