UJI COBA PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DI SDN BANYUKAPAH 1 KEDUNGDUNG SUKSES
Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai hari ini, Kamis 15 Oktober 2020 UPTD SDN Banyukapah 1 Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 3. Dari hasil evaluasi selama 2 pekan, menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tidak ada satu pun dari keluarga besar UPTD SDN Banyukapah 1 yang terpapar penyakit Covid-19. Hal ini tidak terlepas dari kehati-hatian semua pihak, khususnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, yang telah membuat petunjuk pelaksanaan dengan sangat jelas.
Ada pertanyaan dari guru dan wali murid yang berasal dari beberapa daerah, tentang rahasia sukses pelaksanaan uji coba PTM terbatas ini. Ada 6 protokol kesehatan yang sangat detail, yang menjadi pedoman semua sekolah yang melaksanakan uji coba. Berikut penulis paparkan 6 protokol kesehatan yang telah disosialisasikan oleh tim Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menjelang pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas.
A. Protokol Kesehatan Umum Satuan Pendidikan
1. Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19;
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19;
3. Menyiapkan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid- 19;
4. Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga Satuan Pendidikan;
5. Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing;
6. Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat;
7. Mengajak warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat; dan
8. Mengajak warga Satuan Pendidikan untuk senantiasa berdo’a dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa
B. Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
1. Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan Satuan Pendidikan dan tempat- tempat umum di lingkungan Satuan Pendidikan;
2. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan Satuan Pendidikan
3. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di dekat pintu gerbang, di depan ruang kelas masing-masing dan di tempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan, termasuk juga tempat wudhu yang memadai;
4. Membersihkan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan (toilet, meja, kursi, gagang kunci, papan, remote, tempat duduk beton, kran air dll) sebelum dan setelah pembelajaran;
5. Menyediakan hand sanitizer di setiap kelas;
6. Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana Satuan Pendidikan, laboratorium, ruang ibadah secara periodik;
7. Menyediakan masker cadangan untuk pengganti bagi seluruh warga Satuan Pendidikan yang membutuhkan; ;
8. Setiap peserta didik diwajibkan membawa masker minimal 3 (tiga), dimana 1 (satu) masker dipakai dari rumah, 1 (satu) masker dipakai selama di Satuan Pendidikan dan 1 (satu) masker dipakai ketika pulang; ;
9. Optimalisasi fungsi Usaha Kesehatan Satuan Pendidikan beserta perlengkapannya;
10. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1,5 meter antara peserta didik atau 1 (satu) bangku diisi 1 (satu) peserta didik;
11. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama; dan
12. Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana Satuan Pendidikan sebelum dan setelah penggunaan bersama.
C. Protokol Kesehatan Berangkat dari Rumah Menuju Ke Satuan Pendidikan
1. Sebelum berangkat ke Satuan Pendidikan, orang tua memastikan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat, meliputi suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain. Hal ini berlaku pula bagi guru dan tenaga kependidikan;
2. Peserta didik membawa tas khusus yang berisi perlengkapan sesuai protokol kesehatan Covid-19, antara lain:
• Membawa masker (minimal 3 (tiga) buah)
• Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
• Membawa alat sholat (jika diperlukan);
3. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih;
4. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4 dan kendaraan umum roda 2 (ojek), tetap menerapkan prinsip protokol kesehatan;
5. Dari rumah langsung menuju ke Satuan Pendidikan;
6. Sampai di Satuan Pendidikan dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak Satuan Pendidikan mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer;
7. Pengantar dan Penjemput berhenti di luar Satuan Pendidikan, dan dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput.
Semoga bermanfaat kepada semua pihak, khususnya yang belum memulai uji coba pembelajaran tatap muka di satuan pendidikannya.
Bersambung
Oleh : Agus Amirudin
Kamis, 15 Oktober 2020
Tagur #Menulis 60 hari (Hari Ke-53)
============================================
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan