KUDETA BABAK KEDUA
Kudeta Babak Kedua
#TantanganGurusiana Hari ke-97
Di bawah bayang langit yang suram menjelang senja, Bu Rame geram mendengar keputusan Majelis Musyawarah Rukun Tetangga menolak mengesahkan ketua RT hasil musyawarah rukun tetangga. Majelis Permusyawahaan RT (MPRT) sudah memutuskan bahwa ketua RT yang sekarang menjabatlah yang sah. Padahal ketua RT yang menjabat sekarang jelas-jelas sudah tidak didukung oleh warga khususnya kaum ibu Apa yang dilakukan Kang Karto sudah melanggar aturan dan konvensi masyarakat
Keputusan itu yang disampaikan oleh ketua Majelis Musyawarah Rukun Tetangga makin menyakitkan kaum ibu. Jelas-jelas di mata warga terutama kaum ibu Ketua RT sudah membuat kegelisahan para isteri. Bu Rame akan mengajak ibu-ibu turun ke jalan. Mereka akan menuntut agar ketua RT hasil Musyawarah Rukun Tetangga (MRT) diakui keabsahannya. Ketua RT baru yang telah dipilih saat MRT atau Musyawarah Rukun Tetangga yang diadakah bulan lalu. Kang Karto sebagai ketua RT harus mundur kalau perlu dia harus dicopot dari jabatannya.
Pagi-pagi Bu Rame bersama-ibu-ibu sudah membentangkan kain putih bertuliskan kami kecewa dengan keputusan itu. Copot Kang Karto sebagai ketua RT blok VIII Griya Adem. Ia tidak pantas lagi menjabat ketua RT. Sekarang ketua RT yang sah adalah Pak Ribut. Ia telah dipilih secara demokratis pada (MRT)Musyawarah Rukun Tetangga. Segala urusan ke-RT-an sekarang ditangani Pak Ribut.
Bogor, 070420211
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
