Menggugat Penggantian Nama Perempuan Bersuami
Menggugat Penggantian Nama Perempuan Bersuami
#TantanganGurusiana Hari ke-114
What's in a name? "That which we call a rose by any other name would smell as sweet," kata William Shakespeare. Apalah arti sebuah nama. Memang pernyataan Shakespare ini seakan-akan memiliki pandangan bahwa nama tidak terlalu penting. Tanpa diberikan nama bunga mawar pun sudah wangi harumnya. Begitulah kira-kira pandangannya.
Namun, berbeda dengan pandangan umum. Nama sangat diperlukan untuk tanda pengenalan. Bayangkan kalau tidak ada nama. Apapun jenis dan benda yang ada di alam ini. Tentu, banyak kebingungan yang dirasakan banyak orang. Apalagi kalau nama seseorang, tentu ini untuk pembeda antara orang yang satu dengan yang lain. Walaupun kenyataannya banyak nama yang sama, nama masih sangat diperlukan.
Nama dalam Islam malah sangat dipentingkan. “Sesungguhnya, pada hari kiamat nanti, kalian akan dipanggil dengan nama-nama kamu dan nama ayah-ayah kamu; maka buatlah nama yang baik bagi diri kamu.” (H.R. Abu Dawud). Berdasaarkan hadis ini kita diimbau memberikan nama-nama yang mengandung makna yang baik.
Namun, masihkah nama ini diperlukan khususnya bagi kaum perempuan? Selama ini, fenomena di masyarakat Indonesia nama kaum perempuan akan hilang dengan sendirinya setelah mereka berumah tangga. Nama perempuan akan lenyap seiring dengan hadirnya sosok suami.
Sadar atau tidak nama perempuan yang sudah diberikan orang tuanya akan berganti dengan nama suami. Sebaik apapun nama itu akan diganti dengan nama yang sesungguhnya bukan namanya. Tapi, mereka kaum istri dengan rela menerima ini. Ia tidak dapat menolak panggilan baru setelah ia menjadi seorang istri. Apakah penggantian nama ini diterima secara ikhlas dari para perempuan bersuami aataukah sikap masyarakat yang sengaja melakukan diskriminasi terhadap perempuan bersuami
Sesungguhnya masyarakat telah melakukan pelanggaran hak asasi kepada seorang perempuan bersuami. Mereka telah dengan sadar menghilangkan nama perempuan bersuami dengan nama suaminya dengan embel-embel bu anu. ibu anu, atau nyonya anu. Rasanya kebiasaan mengganti nama perempuan menjadi nama suami dengan tambahan kata ibu atau nyonya sudah saatnya dihentikan. Biarkan nama mereka tetap sebagaimana nama laki-laki yang sudah beristri. Jangan timbulkan diskriminasi gender yang dianggap biasa. Padahal, penggantian nama itu secara asasi telah melanggar hak asasi seorang secara sadar Apakah sekarang kita masih akan meneruskan kebiasaan mengganti nama perempuan beristri dengan nama laki-laki suaminya.
Bogor, 24042021
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
