Benarkah PPKM Mikro Darurat
Benarkah PPKM Mikro Darurat
Oleh : Akhmad Ubedi
#Tagur hari ke-185
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digunakan pemerintah untuk menggantikan istilah PSBB. Kebijakan ini dinilai pemerintah sebagai upaya menangani pandemi Covid-19 yang belum usai. Aturan PPKM Mikro ini dilaksanakan setelah pemberlakuan PSBB berakhir. PPKM mikro menjadi pilihan dalam penanganan yang paling efektif. Opsi ini dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di negara ini.
Selesai PPKM Mikro pemerintah memberlakukan PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Beberapa aturan yang harus di patuhi setiap warga masyarakat seperti disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, saat mengumumkan aturan PPKM Mikro Darurat (2/7/2021). Ada 14 aturan baru PPKM Mikro Darurat ini.
Tulisan ini tidak akan mengulas aturan-aturan PPKM Mikro Darurat tetapi akan mengulas penggunaan istilah PPKM Mikro Darurat ditinjau dari semantisnya. Ada dua kata yang menjadi tanda tanya dalam istilah PPKM Mikro Darurat ini yaitu mikro dan darurat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mikro mengandung arti (1) kecil; tipis; sempit: (2) berkaitan dengan jumlah yang sedikit atau ukuran yang kecil. Kata darurat berarti (1 keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera:(2) keadaan terpaksa: (3) keadaan sementara.
Dengan mengacu kepada makna mikro tersebut, penggunaan mikro pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini tidak tepat.
1. PPKM ini diberlakukan di dua pulau yang padat penduduknya yaitu Jawa dan Bali. Cakupan makna Pulau Jawa dan Bali sangat luas meliputi beberapa provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa, RW dan RT. Artinya cakupannya sangat luas.
2. Kegiatan masyarakat yang dibatasi hampir pada semua sektor sampai aktivitas perkantoran dan belajar diharuskan bekerja dari rumah 100%.
3. Secara semantis kata mikro tidak akan menimbulkan persoalan yang gawat karena persoalannya kecil dan tidak akan menciptakan kedaruratan.
Oleh karena itu, penggunakaan kata mikro yang melekat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat perlu diganti dengan kata makro yang berarti (1) besar; tebal: 2 berkaitan dengan jumlah yang banyak atau ukuran yang besar. Persoalan yang berkaitan dengan jumlah yang banyak sangat logis menimbulkan masalah kedaruratan.
Bogor, 05072021
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
