Akhmad Ubedi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Harga Minyak Goreng Tidak Satu Harga Lagi (Tagur 6)

Harga Minyak Goreng Tidak Satu Harga Lagi (Tagur 6)

Harga Minyak Goreng Tidak Satu Harga Lagi (Tagur 6)

Pemerintah telah menerapkan harga minyak goreng bersubsidi mulai 26 Januari 2022. Harga minyak goreng perliter Rp 14.000.00. Sebelumnya harga minyak goreng menembus Rp 21.000,00 perliter. Tentu saja harga yang cukup tinggi sangat memberatkan masyarakat.

Dengan diberlakukannya harga minyak goreng satu harga, masyarakat sangat terbantu. Masyarakat menyambut sengan berbondong-bondong ke mini market yang tersebar di setiap daerah.

Agar tidak terjadi pembelian yang berlebihan, pemerintah membuat aturan. Pembelian dibatasi maksimal 2 liter untuk setiap pembelian. Antisipasi ini untuk mencegah oknum menimbun minyak goreng dan menjual kembali dalam harga yang lebih tinggi.

Belum tuntas masalah harga minyak goreng satu harga kembali pemerintah membuat kebijakan baru. Kebikajan itu dengan memberikan harga minyak goreng baru yakni minyak goreng tidak satu harga lagi. Minyak curah Rp 11.500 per liter, minyak kemasan Rp 13.000 per liter, dan minyak kemasan premium Rp13.500 per liter yang diberlakukan 1 Februari 2022.

Namun, sangat disayangkan belum semua pedagang menerapkan harga minyak goreng sesuai keputusan pemerintah. Alasan mereka stok minyak saat ini masih mengikuti harga lama. Pedagang tidak ingin merugi dengan menjual harga di bawah pembelian. Terpaksa pedagang menjual sesuai dengan harga pembelian.

Masalah satu harga saja belum tuntas, apalagi dengan harga yang tidak satu harga. Tentu, harga minyak goreng di tingkat pedagang masih akan menjadi persoalan. Para pedagang tetap memegang prinsip menjual sesuai dengan harga pembelian. Belum lagi persoalan stok minyak goreng di tingkat pasar tradisional yang belum terpenuhi. Ditambah lagi persoalan distribusi dari distributor minyak yang belum merata. Tentu, harga minyak goreng tidak satu harga tetap menjadi persoalan bagi konsumen.

Untuk menanggulangi situasi seperti ini, seharusnya pemerintah cepat turun tangan. Pemerintah dapat membeli stok minyak goreng yang ada pada pedagang dengan harga sesuai pembelian. Dengan demikian, pedagang tidak dirugikan dan yang penting kebijakan minyak goreng tidak satu harga terlaksana. Masyarakat dan pedagang sama-sama diuntungkan.

Bogor, 2 Februari 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post