Tapera Duh Nasibmu
TAPERA DUH NASIBMU
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan pemerintah ini mewajibkan pekerja atau pegawai menyimpan dana secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana tabungan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Siapa yang wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera ini. Pada pasal 7 PP itu, dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil atau CPNS, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri.
Selain itu, pejabat negara, pekerja atau buruh BUMN/BUMD, pekerja atau buruh BUMDES, pekerja atau buruh BUM swasta. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah atau pekerja mandiri.
Menyikapi PP tersebut, tentu mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak terutama kaum pekerja. Banyak kalangan menolak diberlakukannya PP ini.
Dalam PP ini disebutkan Tapera akan diberlakukan selama pegawai atau pekerja aktif sampai usia 58 atau bahkan 60 tahun. Artinya pegawai atau karyawan yang ingin memilili rumah melalui peraturan Tapera harus menunggu sampai usia pensiun.
Artinya sebelum usia tersebut karyawan atau pegawai belum dapat memiliki rumah dari program ini. Seandainya ingin memiliki harus menggunakan uang bukan tabungan perumahan rakyat tetapi uang tabungan sendiri. Nah, inilah yang menjadi keberatan pekerja.
Seandainya tujuan pemerintah ingin membantu pekerja mandiri, karyawan atau pegawai, anggota TNI dan Polri memiliki rumah kenapa pemerintah tidak membuatkan rumah untuk pekerja atau pegawai pada saat awal mereka bekerja. Selama karyawan dan pegawai masih aktif mereka akan mencicil setiap bulannya sebesar 3% dari gaji. Tentu kebijakan ini akan disambut baik oleh semua kalangan baik pekerja mandiri maupun karyawan. Bukan menyuruh karyawan menabung secara paksa 3% sampai masa pensiun. Lalu, uang tapera itu untuk apa.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
