Pandemi Belum Berakhir, tetap Waspada
Berdasarkan Panduan Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran TP. 2021/2022 yang dikeluarkan Pemerintah Nomor 1 tahun 2021 untuk Pemda setempat menyatakan bahwa, Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) ditentukan oleh Kebijakkan Pemerintah Setempat.
Surat edaran tersebut isinya, memberi izin untuk PTM dengan syarat, memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, menerapkan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter, memperhatikan rombongan belajar 18 atau 15 orang dari standar jumlah siswa, jam tatap muka pun dikurangi dari pembelajaran normal biasa serta ekstrakurikuler untuk sementara belum diberlakukan.
Maka oleh sebab itu, Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) untuk TP. 2021/2022 sekolah masih dalam Pembatasan Sosial. Untuk itu , Pemerintah minta Kebijakkan Pemerintah daerah, untuk tetap mengontrol pembelajaran tatap muka sesuai dengan kebutuhan dalam kapasitas daerah masing-masing.
---------------------------------------------------------
Tagur_15
Gurusianer menulis hari Ke_ 106
Gurusianer menulis hari_323
Salam literasi, **(censored)**
Gurusianer berbagi inspirasi
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan