Terjebak?
Seringkali kita tidak paham sesuatu, yang membuat terjebak. Kalau terjebak hal yang sensi, bisa ambyaar. Ga jelas ya ceritanya? Hehe… . Gini loh. Saya kemarin ke kantor bank untuk simpan tabungan. Kan deposito bunganya lebih besar. Jadi pilih deposito dibanding tabungan biasa yang bunganya rendah.
Sudah bilang ke CS bank, saya mau deposito jangka waktu pendek. Ga ambil yang jangka waktu agak panjang, Bu? Ga, ntar butuh sewaktu-waktu, bisa dicairkan. Untuk jangka waktu yang lebih panjang, tentu bunga lebih tinggi. Akhirnya saya putuskan, ambil jangka waktu agak panjang.
Setelah proses, bukti setoran deposito akan terbit beberapa hari kemudian. Lah, kok aneh? Biasanya bukti deposito bisa langsung diterima nasabah. Kok nunggu beberapa wakatu? Mungkin sekarang regulasi beda. Ok lah ditunggu saja.
Beberapa hari kemudian, bukti dikirim via WA. Loh, kok polis asuransi? Wes, ga bener ini. Ada yang salah pasti. Saat saya hubungi pegawai BNI yang kemarin melayani, alasan itu reguler. Waktu saya bilang mau batalin, dia bilang ga bisa, sudah di acc Jakarta. Pada hal ada pasal yang berbunyi, “Bisa dibatalin sebelum 15 hari.” Jelas jebakan nih.
Merasa ga puas, saya kontak kenalan yang bekerja di BNI life. Minta tolong gimana caranya batalin polish tersebut. Puji Tuhan dia bersedia bantu dan bisa dibatalin, katanya. Semoga lancar.
Sby110426
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan