CARI TAHU DULU YUK
Pada zaman kerajaan upeti merupakan insturmen bagi penguasa yang sedang berkuasa, hal ini dilakukan oleh raja - raja yang berkuasa dan merasa lebih kuat , dengan tujuan untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya. Pada masa kerajaan kuno upeti merupakan sumber pemasukan atau penerimaan yang sudah dilaksanakan jauh sebelum Indonesia di jajah bangsa Eropa dan Jepang.Upeti merupakan pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa itu sih menurut ceritany yang merupakan bagian dari sejarah pajak di Indonesia di masa kerajaan abad IX . Menurut media detikfinance dalam artikelnya bahwa perbedaan upeti diberikan pada raja yang berkuasa lebih kuat pada saat itu dan sebagai imbalan yang di peroleh rakyat akan lebih merasakan jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. yang mana pada saat raja berkuasa dianggap sebagai Tuan oleh masyarakat yang di pengaruhi oleh raja. Yang di jadikan objek pajak atau upeti pada saat itu di kerajaan adalah , Pajak Tanah ,Pajak perdagangan , Pajak orang asing dan Pajak Exit - permit. Kalau pada zaman modren ini pungutan pajak sudah berkembang.
Fungsi Upeti di zaman kerajaan adalah untuk kepentingan penguasa atau kerajaan, dari pada pembangunan untuk rakyatnya. Kalau saat ini pajak ditarik untuk pembangunan seluruh wilayah itu menurut keterangannya. Tapi masih saja banyak daerah tertinggal yang kita lihat di daerah - daerah yang menjadi PR para penguasa.Jadi timbul pertanyaan, Apa perbedaannya Upeti zaman kerajaan dan Pajak saman sekarang ? Penasaran kan..? Oke mari kita cari tahu dulu ya , menurut tanggapan dan jawaban yang di peroleh dari brainly.co.id bahwa pada zaman dahulu katanya , Kerajaaan merupakan salah satu bukti wilayah menjadi daerah kekuasaan seorang raja dengan setor upeti, dimana para penguasa daerah dulu dikenal dengan daerah kadipaten atau sejenisnya lalu meminta upeti kepada seluruh rakyatnya. Nah dari hasil upeti tersebut sebagian di setorkan ke kerajaan sebagai penguasa tertinggi. Jika ada daerah yang menolak untuk membayar upeti maka dikatakan daerah tersebut melakukan perlawanan terhadap penguasa. Kalau dalam istilah kenegaraan modren saat ini upeti tidak lain adalah pajak. Dimana setiap warga negara berkewajiban membayar pajak kepada negara sebagai penguasa wilayah. Jadi tradisi pungut upeti itu sampai sekarang masih di berlakukan dengan syarat dan ketentuan yang di berlakukan.
Nah sekarang baru ramai ya di bahas di media bahwa ada tiga kriteria sekolah yang bakal kena pajak menurut infonya, diantaranya sekolah yang mahal yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan di kenakan PPN menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DPJ, Neilmaldrin Noor dilansir dalam detikfinance.
Tagur 114
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan