Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Perubahan Paradigma Proses Pembelajaran
T. 345
Permendikdasmen RI No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merupakan titik awal perubahan paradigma besar dalam proses pembelajaran. Regulasi ini memberikan arah dalam proses pembelajaran di kelas dengan memberikan makna belajar, peran guru, dan pengalaman belajar murid. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan standar proses yang lebih relevan dan berpusat pada murid. Selain itu, dapat mempersiapkan murid yang mampu berpikir kritis, memiliki integritas, empati, dan kebugaran fisik.
Berikut merupakan beberapa perubahan paradigma pembelajaran:
1. Perubahan dari paradigma “Mengajar” kepada “Memuliakan Murid”.
Fokus pembelajaran dilakukan secara holistik dan terpadu. Dilakukan dengan cara olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Murid bukan sebagai objek belajar, melainkan sebagai subyek belajar.
Guru akan fokus pada memfasilitasi, berdialog, dan pemaknaan. Hal ini akan menyentuh ranah kognitif, afektif, dan psikomotor murid.
Proses ini akan membuat pembelajaran menjadi sangat bermakna sehingga terhindar dari verbalisme. Keberhasilannya diukur dari pemahaman, keterlibatan, dan makna belajar yang dikuasai murid.
2. Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) Sebagai Inti Standar Proses.
Menitik beratkan pada 3 prinsip utama, yaitu:
a. berkesadaran (memiliki tujuan). Murid mengetahui apa yang dipelajari dan mengapa mempelajarinya sehingga murid dapat “memahami apa yang dipelajari”.
b. bermakna (penerapannya nyata). Bukan hanya sekedar hafalan, tapi mampu menerapkannya dalan kehidupan sehari-hari.
c. menggembirakan (suasana kondusif dan positif). Murid merasa aman, berani untuk bertanya, berani mencoba, dan tidak takut salah.
3. Peran Guru Berubah Signifikan.
Guru berubahan mencadi perancang pengalaman belajar murid, menjadi fasilitator dan pendamping, serta sebagai reflektor pembelajaran.
4. Tidak Bersifat Administratif
Administrasi disederhanakan. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dijadikan sebagai alat berpikir guru. Sehingga guru memahami benar keterpaduan antara tujuan pembelajaran – aktivitas pembelajaran – asesmen.
5. Refleksi dan Umpan Balik
Inti dari proses pembelajaran adalah refleksi dan umpan balik.
Refleksi dilakukan untuk melihat: pemahaman murid, kesulitan murid, serta keberhasilan strategi yang digunakan. Selain itu, refleksi juga untuk melihat tingkat keberhasilan guru dan bagian yang perlu diperbaiki.
Umpan balik bersifat formatif. Hal ini digunakan untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tersebut dapat disimpulkan bahwa terlihat adanya banyak perubahan. Fokus pembelajaran bergeser dari mengejar hasil belajar kepada peningkatan kualitas proses pembelajaran. Guru diarahkan untuk dapat memuliakan murid-muridnya dengan memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar mereka. Kebiasaan membuat perencanaan pembelajaran yang hanya sekedar kebutuhan administrasi, sekarang diarahkan untuk dapat melakukan refleksi dan umpan balik.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan