Dr. Atikah Sari, M.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Antara Administrasi dan Transformasi Di Mana Posisi Pengawas Sekolah Hari Ini?

T. 411

Pengawas sekolah selama ini kerap diposisikan sebagai “penjaga administrasi”—memeriksa dokumen, mengisi instrumen, dan menyusun laporan. Kehadirannya sering terasa formal dan sesaat, tanpa dampak nyata terhadap proses pembelajaran di kelas. Namun, di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan yang semakin kompleks, peran tersebut jelas tidak lagi memadai. Pertanyaannya, di mana sebenarnya posisi pengawas sekolah hari ini: tetap sebagai pengendali administrasi, atau bertransformasi menjadi penggerak mutu pendidikan?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika kita melihat capaian pendidikan Indonesia dalam berbagai studi. Hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa kemampuan literasi, numerasi, dan sains siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Skor membaca, matematika, dan sains Indonesia tertinggal cukup jauh dari standar negara-negara maju. Di tingkat nasional, hasil Asesmen Nasional (AN)—khususnya Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)—juga menunjukkan bahwa sebagian besar siswa masih berada pada kategori dasar dalam literasi dan numerasi.

Data tersebut mengirim pesan yang jelas: persoalan utama pendidikan kita bukan sekadar akses, melainkan kualitas pembelajaran. Dan jika pembelajaran menjadi inti persoalan, maka pengawasan pendidikan tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Pengawas harus masuk ke ruang kelas—secara langsung maupun melalui pembinaan—untuk memastikan bahwa proses belajar benar-benar bermakna.

Regulasi terbaru sebenarnya telah mengarah pada perubahan paradigma tersebut. Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023 menempatkan pengawas sebagai pendamping implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Sementara itu, Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kompetensi pengawas dalam kepemimpinan pembelajaran, coaching, serta pemanfaatan data. Bahkan, kebijakan terbaru seperti PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 mencoba mengintegrasikan peran pengawas ke dalam jabatan fungsional guru dengan tugas pendampingan satuan pendidikan.

Namun, persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan. Banyak pengawas masih terjebak pada rutinitas lama: memeriksa kelengkapan perangkat ajar, bukan kualitas praktik mengajar. Pendampingan pembelajaran yang seharusnya menjadi inti justru sering berubah menjadi formalitas. Umpan balik yang diberikan pun cenderung umum dan kurang menyentuh kebutuhan nyata guru.

Padahal, dalam sistem pendidikan yang berkinerja tinggi, fungsi pengawasan justru menjadi motor pengembangan profesional guru. Pengawas tidak sekadar menilai, tetapi membina. Ia hadir sebagai coach yang membantu guru merefleksikan praktiknya, menemukan kelemahan, dan memperbaikinya secara berkelanjutan. Dengan pendekatan seperti ini, pengawasan menjadi proses pembelajaran, bukan sekadar evaluasi.

Tantangan lainnya adalah pemanfaatan data. Saat ini, sekolah memiliki akses terhadap berbagai data hasil belajar melalui AKM dan platform digital lainnya. Namun, tidak semua pengawas memiliki kemampuan untuk menganalisis dan menerjemahkan data tersebut menjadi strategi perbaikan. Akibatnya, data hanya menjadi angka, tidak berubah menjadi kebijakan yang berdampak.

Di sisi lain, perubahan kebijakan kepegawaian juga memunculkan dilema. Integrasi pengawas ke dalam jabatan guru dapat memperkuat aspek pedagogik, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi kontrol jika tidak diatur dengan jelas. Dalam konteks ini, yang terpenting bukanlah nomenklatur jabatan, melainkan kejelasan peran dan kekuatan fungsi pengawasan itu sendiri.

Jika kita ingin meningkatkan capaian pendidikan, seperti yang tercermin dalam PISA dan AKM, maka penguatan peran pengawas menjadi keniscayaan. Pengawas harus ditempatkan sebagai aktor strategis yang memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak pada pembelajaran. Ia harus mampu menjembatani antara kebijakan dan praktik, antara data dan tindakan.

Pengawas masa kini dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih kompleks. Ia harus mampu membaca data, memahami konteks sekolah, dan memberikan solusi yang relevan. Ia juga harus memiliki kemampuan komunikasi dan kolaborasi yang baik agar dapat membangun hubungan profesional yang produktif dengan guru dan kepala sekolah.

Lebih dari itu, pengawas harus mampu mendorong budaya refleksi di sekolah. Guru tidak lagi sekadar mengajar, tetapi juga belajar dari praktiknya sendiri. Dalam proses ini, pengawas berperan sebagai fasilitator yang membantu guru berkembang, bukan sebagai hakim yang menghakimi.

Pada akhirnya, posisi pengawas sekolah hari ini berada di titik persimpangan. Ia bisa tetap berada dalam zona nyaman sebagai pengelola administrasi, atau melangkah maju sebagai agen transformasi pendidikan. Pilihan ini tidak hanya menentukan masa depan profesi pengawas, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan Indonesia.

Data telah menunjukkan tantangan. Regulasi telah memberikan arah. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berubah. Pengawas sekolah harus keluar dari bayang-bayang administratif dan mengambil peran strategis sebagai penggerak mutu pembelajaran.

Sebab, di tangan pengawas yang kompeten dan progresif, perubahan pendidikan bukan sekadar wacana—melainkan kenyataan yang bisa diwujudkan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post