Integritas yang Menggerakkan Menakar Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah
T. 413

Di tengah berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan, peran pengawas sekolah sering kali dipersepsikan sebatas fungsi administratif dan evaluatif. Padahal, lebih dari itu, pengawas sekolah adalah figur kunci yang tidak hanya mengawal mutu akademik, tetapi juga menjadi teladan nilai dan karakter dalam ekosistem pendidikan. Di sinilah pentingnya kompetensi kepribadian pengawas sekolah—sebuah aspek yang kerap luput dari sorotan, namun justru menjadi fondasi utama keberhasilan tugas kepengawasan.
Kompetensi kepribadian bukan sekadar persoalan sikap personal, melainkan refleksi dari integritas, kedewasaan, dan keteladanan yang tercermin dalam setiap tindakan pengawas. Dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah ditegaskan bahwa pengawas harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi guru dan kepala sekolah. Ketentuan ini kemudian diperkuat dan diperkaya dalam kebijakan terbaru melalui Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang penguatan peran dan kinerja pengawas sekolah dalam ekosistem pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pengawas tidak lagi diposisikan sekadar sebagai evaluator, tetapi sebagai pendamping satuan pendidikan, coach bagi guru dan kepala sekolah, serta penggerak perubahan budaya belajar. Transformasi peran ini secara langsung menuntut penguatan kompetensi kepribadian sebagai fondasi utama.
Pertama, integritas menjadi pilar utama kompetensi kepribadian. Memiliki kepribadian yang kuat, konsisten antara perkataan dan perbuatan, serta disiplin tinggi. Dalam konteks Perdirjen GTK No. 7328/2023, pengawas dituntut menjalankan fungsi pendampingan secara profesional, objektif, dan berbasis data. Integritas tercermin dari keberanian menyampaikan umpan balik yang jujur, tidak bias, serta bebas dari kepentingan tertentu. Tanpa integritas, pengawasan berpotensi menjadi formalitas administratif tanpa dampak signifikan terhadap kualitas pembelajaran.
Kedua, kedewasaan emosional menjadi semakin penting dalam pendekatan baru kepengawasan. Pengawas sekolah hendaknya mampu berperilaku sesuai kode etik, berakhlak mulia, dan jujur. Perdirjen GTK menekankan pendekatan coaching dan kolaboratif, yang menuntut pengawas mampu membangun hubungan interpersonal yang sehat. Pengawas harus mampu mendengarkan secara aktif, memahami konteks sekolah, serta memberikan pendampingan dengan empati. Kedewasaan emosional inilah yang membedakan pengawas sebagai “pengontrol” dengan pengawas sebagai “mitra belajar”.
Ketiga, keteladanan menjadi kekuatan transformasional. Dalam kerangka kebijakan terbaru, pengawas diharapkan menjadi role model dalam hal disiplin, tanggung jawab, dan komitmen terhadap mutu. Keteladanan ini bukan sekadar simbolik, tetapi harus tampak dalam praktik nyata: konsistensi hadir, kesiapan dalam supervisi, serta kesungguhan dalam mendampingi sekolah. Tanpa keteladanan, sulit bagi pengawas untuk menginspirasi perubahan yang berkelanjutan.
Keempat, komitmen terhadap pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) menjadi tuntutan yang tidak terelakkan. Perdirjen GTK No. 7328/2023 mendorong pengawas untuk terus mengembangkan kompetensi, terutama dalam menghadapi dinamika kurikulum, asesmen nasional, serta digitalisasi pendidikan. Menunjukkan komitmen tinggi terhadap tugas, tanggung jawab, dan panggilan jiwa. Pengawas yang adaptif dan terbuka terhadap inovasi akan lebih relevan dalam mendampingi guru di era perubahan yang cepat.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pengawas masih terjebak pada paradigma lama yang birokratis dan kurang reflektif. Pendekatan pendampingan pembelajaran yang masih bersifat inspeksi, bukan pendampingan, menunjukkan bahwa penguatan kompetensi kepribadian belum sepenuhnya terinternalisasi.
Padahal, data dari Asesmen Nasional (AN) menunjukkan bahwa kualitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh praktik reflektif guru dan dukungan kepemimpinan instruksional. Dalam konteks ini, pengawas sekolah memiliki posisi strategis sebagai katalis perubahan. Pengawas yang memiliki kepribadian kuat akan mampu membangun budaya refleksi, mendorong praktik baik, dan menjadi mitra profesional bagi guru.
Oleh karena itu, penguatan kompetensi kepribadian pengawas tidak bisa hanya bersifat normatif dalam regulasi, tetapi harus diimplementasikan melalui program nyata. Pelatihan berbasis coaching, penguatan kecerdasan emosional, serta komunitas belajar pengawas menjadi langkah penting yang perlu diperluas. Selain itu, sistem evaluasi kinerja pengawas juga perlu menilai aspek kepribadian secara lebih autentik, bukan sekadar administratif.
Pada akhirnya, Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 menjadi momentum penting untuk mereposisi pengawas sekolah sebagai agen perubahan yang berkarakter. Kompetensi kepribadian bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi inti dari efektivitas kepengawasan.
Sebab, pendidikan yang bermutu tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan sistem, tetapi oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Dan pengawas sekolah, dengan integritas dan keteladanan yang dimilikinya, adalah salah satu penentu arah perubahan itu.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan