Dr. Atikah Sari, M.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Saatnya Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran

T. 431

Di tengah derasnya perubahan sosial, teknologi, dan tuntutan global, pendidikan tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama yang serba seragam dan kaku. Kurikulum, sebagai jantung dari proses pendidikan, tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen mati yang sekadar dilaksanakan tanpa refleksi. Ia harus hidup, tumbuh, dan beradaptasi dengan kebutuhan peserta didik. Dalam konteks inilah, peran guru sebagai pengembang kurikulum menjadi krusial. Guru bukan lagi sekadar pelaksana kebijakan, melainkan aktor utama yang menentukan relevansi dan kualitas pembelajaran di kelas.

Pengembangan kurikulum oleh guru menjadi penting karena guru adalah pihak yang paling dekat dengan realitas pembelajaran. Mereka memahami secara langsung kebutuhan, potensi, dan tantangan peserta didik. Setiap kelas memiliki karakteristik yang unik, sehingga pendekatan yang seragam justru berisiko mengabaikan keberagaman tersebut. Ketika guru diberi ruang untuk mengembangkan kurikulum, pembelajaran menjadi lebih kontekstual, bermakna, dan berpihak pada siswa.

Melalui pengembangan kurikulum juga, guru dapat memastikan bahwa tujuan pendidikan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Guru akan merencanakan pembelajaran, mengembangkan indikator kompetensi, melaksanakan pembelajaran, sampai dengan melakukan evaluasi yang sesuai dengan kebutuhan belajar serta situasi dan kondisi muridnya.

Secara normatif, peran guru sebagai pengembang kurikulum telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum operasional sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lingkungan. Artinya, sekolah dan guru memiliki otonomi untuk menyesuaikan kurikulum dengan konteks lokal.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran. Kata “merencanakan” di sini mengandung makna yang dalam, yakni kemampuan guru untuk merancang pembelajaran yang efektif, termasuk mengembangkan kurikulum dalam skala mikro. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses menegaskan bahwa pembelajaran harus disusun secara interaktif, inspiratif, dan berpusat pada peserta didik. Regulasi ini secara implisit menuntut kreativitas guru dalam mengembangkan kurikulum.

Kebijakan terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah semakin memperkuat posisi guru dalam pengembangan kurikulum. Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas kepada guru untuk menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), memilih perangkat ajar, serta menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan siswa. Ini adalah momentum penting untuk mengubah paradigma guru dari sekadar “pengikut kurikulum” menjadi “perancang pembelajaran”.

Urgensi ini juga diperkuat oleh berbagai hasil riset. Studi PISA 2022 yang dirilis oleh OECD menunjukkan bahwa capaian literasi, numerasi, dan sains peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah kurangnya pembelajaran yang adaptif dan berorientasi pada kompetensi. Negara-negara dengan performa tinggi umumnya memberikan otonomi yang luas kepada guru dalam mengembangkan kurikulum dan strategi pembelajaran.

Temuan serupa juga disampaikan oleh World Bank yang memperkenalkan konsep “learning poverty”. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lebih dari setengah anak usia 10 tahun di negara berkembang belum mampu memahami teks sederhana. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama pendidikan bukan sekadar akses, tetapi kualitas pembelajaran. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memperkuat kapasitas guru dalam merancang pembelajaran yang kontekstual.

Di tingkat nasional, hasil Asesmen Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar peserta didik masih berada pada level dasar dalam literasi dan numerasi. Artinya, mereka belum mampu berpikir kritis dan menyelesaikan masalah kontekstual. Hal ini mengindikasikan bahwa pembelajaran masih berfokus pada hafalan, bukan pemahaman. Di sinilah pentingnya guru mengembangkan kurikulum yang mendorong pembelajaran bermakna.

Selain itu, UNESCO menegaskan bahwa guru yang terlibat aktif dalam pengembangan kurikulum cenderung mampu menciptakan pembelajaran yang lebih inklusif dan relevan. Mereka tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membangun pengalaman belajar yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Namun, di balik urgensi tersebut, terdapat tantangan nyata di lapangan. Tidak semua guru memiliki kesiapan untuk mengembangkan kurikulum. Banyak guru yang masih terbebani oleh administrasi, kurang mendapatkan pelatihan yang memadai, serta belum terbiasa dengan pendekatan reflektif. Akibatnya, pembelajaran sering kali masih bergantung pada buku teks dan perangkat ajar yang bersifat umum.

Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk memperkuat kapasitas guru. Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu menyediakan pelatihan yang berkelanjutan dan berbasis praktik. Komunitas belajar guru juga perlu dihidupkan sebagai ruang berbagi dan refleksi. Selain itu, supervisi akademik harus diarahkan untuk mendukung pengembangan profesional guru, bukan sekadar penilaian administratif.

Pada akhirnya, pengembangan kurikulum oleh guru bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari profesionalisme. Guru yang mampu mengembangkan kurikulum menunjukkan bahwa ia memahami esensi pembelajaran, bukan sekadar menjalankan rutinitas. Ia mampu menghubungkan antara tujuan pendidikan, kebutuhan siswa, dan strategi pembelajaran yang efektif.

Jika kita ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan tantangan masa depan, maka guru harus ditempatkan sebagai pusat perubahan. Kurikulum tidak akan pernah bermakna tanpa sentuhan kreativitas dan refleksi guru. Oleh karena itu, sudah saatnya kita memberikan kepercayaan, ruang, dan dukungan kepada guru untuk menjadi arsitek pembelajaran.

Sebab pada akhirnya, masa depan pendidikan tidak ditentukan oleh seberapa baik kurikulum dirancang di atas kertas, tetapi oleh seberapa bermakna kurikulum itu dihidupkan di dalam kelas. Dan di situlah peran guru menjadi penentu utama.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post