Darurat Corona Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, Mas Nadiem, Kita Bagaimana ?
”Darurat Corona Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, Mas Nadiem, Kita Bagaimana ?"
Itulah pertanyaan saya pribadi kepada diri saya sendiri juga. Bisa jadi juga pertanyaan dari para guru dan murid semuanya terkait bagaimana harus menyikapi adanya pemberitahuan dari BNPB ( Badan Nasional Penanggulangan Bencana ) Indonesia dalam surat keputusan bernomor 13.A tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menyebutkan untuk memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Masa darurat Corona ini adalah menjadi 90 hari lamanya dari yang diumumkan yaitu 14 hari pada minggu lalu. Untuk lebih jelas dalam mendapatkan Informasi, anda bisa mengunjungi situs **(censored)**
Hal itu dilakukan karena BNPB menilai bahwa penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat. Berikut, salinan keputusan yang saya menurut saya perlu diketahui oleh semua pihak khususnya para pendidik dan murid semuanya terkait seriusnya wabah corona ini, salinan keputusan dari detik,**(censored)** yang bisa anda akses sendiri untuk memastikan kebenaran dari pemberitaan ini yaitu :
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.Terlepas dari semua pemberitahuan tentang masa perpanjangan status darurat tanggap bencana menanggulangi bahaya virus Corona tersebut, saya berusaha mencari tahu, apakah sudah adah tanggapan resmi dalam ini ini dari Kementrian pendidikan, namun sampai saya menulis ini, belum saya temukan apapun terkait kebijakan dalam dunia pendidikan setelah Mas Nadiem memutuskan untuk memberikan kesempatan pada seluruh murid untuk belajar di rumah masing masing terhitung tanggal 16 Maret sampai dengan 29 maret, ( hampir 14 hari) dengan guru melalui program daring ( dalam jaringan) yang materinya bisa diambilkan dari belajar.kemdikbud.go.id agar anak anak tidak terpapar virus corona secara langsung.
Social distancing ini diharapkan dapat mencegah penyebarann virus Corona di tanah air. Jadi bukan liburan seperti yang dibayangkan banyak pihak dengan keluyuran atau bahkan piknik ke tempat lain, tapi proses belajar mengajar masih tetap berjalan secara online. Hal ini harus disadari oleh semua pihak, baik sekolah, bapak dan ibu guru serta para murid semuanya. Termasuk juga diharapkan para wali murid. Biarkan anak anak anda belajar di rumah dan pantau selalu kemana mereka ke luar rumah melalui gawai mereka. Pastikan bahwa jika tidak urgent, jangan sekali kali ke luar rumah.
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah menetapkan status 'lockdown' sebagai langkah pengendalian covid-19. "Saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi di Istana Presiden, Senin (16/03) seperti yang dirilis dalam **(censored)**. Jadi jangan mengatakan lockdown sudah diterapkan di sini, karena dampaknya besar tapi yang benar adalah berusaha untuk membatasi ruang gerak kita sendiri dan menjaga untuk tidak berada atau berinteraksi di tempat tempat umum.
Saat ini, kita para guru dan murid, menunggu dengan sepenuh hati untuk membantu pemerintah dalam menghadapi penyebaran virus Corona yang mematikan ini. Kita harus belajar dari Italia yang telah melakukan kesalahan dan sekarang Negara itu beserta beberapa negara lainnya memberlakukan status Lockdown skala Nasional. Ini yang harus kita hindari sebisa mungkin di Indonesia. Sekolah diharapkan untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk membiarkan para murid mengisolasi diri mereka sendiri dengan belajar di rumah dan diharapkan itu bisa mencegah penyebaran virus corona yang mematikan pada generasi muda Indonesia.
Jikalah nanti, pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan memerintahkan kami semua untuk kembali ke sekolah setelah tanggal 29 Maret, pada prinsipnya semua guru dan murid siap dan akan kembali beraktifitas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sambil menunggu evaluasi lebih lanjut. Namun apabila ada kejadian luar biasa, dan Mas Nadiem kembali memerintahkan proses belajar mengajar guru dan siswa kembali ke moda daring ,pada prinsipnya kami semua tetap siap juga, asalkan semua portal untuk akses pembelajaran online dibuatkan petunjuk pelaksanaan dan tekhnisnya secara Nasional pula, sehinga semua cakupan materi dan transfer of knowledge pada anak didik tetap terukur dan tercapai secara maksimal.
Demikianlah pemikiran saya sebagai seorang guru yang berkewajiban untuk memberikan sumbangsih sederhana dan berbuat sesuatu untuk bagaimana berusaha mencegah penyebaran penyakit virus corona ini pada anak didik kami pada khususnya sebelum semuanya menjadi terlambat.
Sumbang saran yang membangun dari anda, sangat kami apresiasi. Trimakasih.
Salam Literasi Daring
Magetan,10032020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
