Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Benarkah membeli atau menjual es degan di Australia bisa dikenai hukuman pidana ?
dok.pribadi

Benarkah membeli atau menjual es degan di Australia bisa dikenai hukuman pidana ?

“Benarkah membeli atau menjual es degan di Australia bisa dikenai hukuman pidana ?”

Oleh : E.A.Wahyudiono

Itu adalah pertanyaan yang disampaikan oleh teman guru saya yang bernama pak Joni Siswo Irwanto, M.Pd, guru yang sekaligus sebagai asisten urusan kehumasan kepada bapak Denis Mahar, Ph.D. Beliau adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum dari Canning College, Perth, Australia Barat dan menjadi tamu yang berkunjung ke SMA Negeri 1 Magetan, Jawa Timur dalam rangka kerjasama pendidikan Internasional.

Saya sudah mengenal bapak Denis Mahar itu saat saya menyelesaikan program exchange Internasional student dengan Indonesia di Perth, Australia Barat. Program yang sangat bagus tentunya, namun sayang sekali, semua program Internasional harus dihentikan dan semua sekolah di Indonesia harus dikembalikan ke sekolah standar yang sama untuk semua sekolah negeri saat ini.

Oh ya, percakapan antara teman saya, pak Joni dan pak Denis Mahar tadi terjadi di kendaraan sekolah yang mengantarkan beliau ke kota Surakarta untuk menuju Bandara Adi Sumarmo. Selama dalam perjalanan, saya jarang berbicara dengan pak Denis karena sedang mengemudikan kendaraan sekolah. Kok saya yang jadi pengemudinya?

Hal itu dikarenakan, pegawai yang menjadi sopir sekolah tidak bisa melaksanakan tugasnya karena istrinya baru saja meninggal, jadi terpaksa saya sendiri yang mengantar. Disamping pak Denis Mahar ini merupakan sahabat dekat saya selama berada di Australia dan sering menemani saya selama berada di Perth, juga tidak ada salahnya saya ganti membalas kebaikan beliau selama berada di Indonesia.

Selama di kendaraan, saya ditemani oleh pak Joni, sehingga bisa menemani berkomunikasi dengan Pak Denis Mahar. Di perjalanan, Pak Denis, selalu membaca tulisan “DI SINI DIJUAL ES DEGAN” di kanan kiri jalan menuju Surakarta. Beliau tertarik dan minta penjelasan kepada saya tentang hal itu. Akhirnya saya jelaskan dengan bahasa Inggris untuk membuat beliau mengerti dan paham. Beliau pun mengangguk-anggukan kepalanya setelah saya selesai bicara.

Terlihat Pak Joni menjadi tertarik juga dengan diskusi yang saya lakukan dengan pak Denis. Akhirnya dia bertanya pada saya dalam bahasa Indonesia,” Lho, memang di Australia tidak ada pohon kelapa, pak?, Kok, pak Denis minta dijelaskan tentang es degan ?” “Ada dong pak, terutama yang daerah Australia Utara mulai dari daerah di Darwin, Gold Coast, Queensland, dan beberapa tempat lainnya" jawab saya singkat. Pak Denis tidak memahami kalimat kami berdua karena beliau tidak bisa dan tidak paham bahasa Indonesia.

“Lha, kalau ada, kenapa pak Denis menanyakan sampai detail masalah es degan, memangnya di Australia tidak ada yang menjual es degan atau orang sana tidak mengonsumsi es degan ?” tanya pak Joni masih dengan nada penasaran. Akhirnya saya jelaskan bahwa menjual dan membeli barang itu dianggap melanggar hukum, baik pembeli dan penjual akan ditangkap dan dikenai hukuman yang berat di Australia.

Betapa terkejutnya teman saya, pak Joni saat saya beri tahu tentang hal itu. Dia tidak percaya dan minta saya untuk menanyakannya pada pak Denis Mahar yang duduk di samping saya. Untuk menjawab rasa penasaran pak Joni, mau tidak mau, saya pun bertanya pada pak Denis dalam bahasa Inggris, “ Excuse me, Sir, my friend, Mr. Joni already asked me about the rule in Australia. He did not believe me that selling and buying the gun in Australia is against the law ”.

Pak Denis segera menoleh ke pak Joni yang duduk sendirian di bangku tengah di mobil sambil berkata juga dalam bahasa Inggris,” Yes, that is true, What Mr. Eko said to you is right. You know, in Australia selling and buying the gun will go to prison !” pak Joni masih belum memahami dan ganti balik bertanya dengan nada heran,” That is why, Sir ?” “Because that is dangerous for human’s life”. timpal pak Denis lagi. Sampai di situ pak Joni masih bingung dan terdiam sambil bertanya-tanya dalam hati kenapa bisa begitu hukum di Australia.

Saya ganti memastikan pada pak Joni, “Sudah paham pak?’" Dia pun segera merespons dengan nada masih bingung, “ Paham sih pak !, cuman heran saja, kok seperti itu bisa dikategorikan melanggar hukum ya, terus membahayakan manusia itu di sisi mana juga ? “ Saya hanya bisa menahan tertawa dalam hati. Nah, apakah anda juga bingung seperti pak Joni?

Salam Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post