JUMAT BERKAH DARI MAS NADIEM UNTUK PARA GURU HONORER
JUMAT BERKAH DARI MAS NADIEM UNTUK PARA GURU HONORER
Di saat situasi sedang tidak menentu seperti saat ini, secara pribadi, rasanya hati ini enggan untuk membahas tentang sesuatu yang berhubungan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya idul fitri, juga gaji ke-13, ataupun pengusulan kenaikan gaji berkala. Itu semata-mata dikarenakan ikut merasakan dan empati dengan nasib para guru honorer dan kondisi masyarakat umum saat ini.
Rasanya hati ini tidak tega dan sedih setelah melihat begitu banyak sendi perekonomian di masyarakat kita yang sedang mengalami penurunan dimana-mana. Hal itu juga sudah dirasakan langsung oleh para peternak ayam, petelur, dan juga dirasakan oleh semua orang apakah itu pedagang, kalangan pabrik dengan banyak PHK (Pemutusan Hubungan kerja), juga sektor perhotelan, pariwisata, dan banyak pekerjaan lainnya. Sehingga rasanya sangat tidak tepat untuk membahas masalah penghasilan di masa resesi gara-gara Covid-19 ini. Oleh karena itu, sense of crisis sangat dibutuhkan oleh banyak bapak dan ibu guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah sedang berusaha untuk mengatasi semua kesulitan di semua lapisan masyarakat. Dimulai dari pembebasan bea listrik dari PLN untuk golongan masyarakat tertentu sebagai pelanggannya. Juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga yang kurang mampu dan masih banyak lagi program lainnya termasuk terobosan program bantuan di bidang pendidikan. Karena jika tidak dilakukan, akan memunculkan ketimpangan sosial di masyarakat dan rawan memicu masalah peningkatan tindak kriminalitas.
Beberapa negara maju juga sudah melakukan semua pemberian bantuan kepada masyarakatnya. Sebut saja, negara Jepang sebagai contoh, memberikan bantuan 100 ribu Yen atau sekitar 14,5 juta rupiah untuk setiap orang warga negara Jepang selama masa social distancing ini (**(censored)** Kita semua tidak perlu iri dengan mereka. Uang sejumlah itu adalah biaya hidup minimum untuk kebutuhan per individu selama sebulan di Jepang. Saya mengetahui persis hal itu karena hampir dua tahun pernah tinggal di Jepang.
Alhamdulillah, hari Jumat tanggal 17 April 2020, Mas Nadiem memberikan informasi yang membuat mereka, para guru honorer, untuk bisa sedikit tersenyum lega. Nah, apakah itu ? Seperti yang infomasi yang didapat dari sumber yang sama di atas, bahwa adanya jaminan akan pencairan gaji guru honorer yang sudah diatur dalam petunjuk teknis yaitu tentang Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan).
Sebelumnya dana BOS hanya diarahkan untuk pembelian pulsa dalam belajar daring (dalam jaringan atau secara online), dan produk kebersihan anak didik dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 saja. Untuk itu, kenapa Mas Nadiem harus mempertegas masalah itu lagi hari Jumat kemarin? Hal itu karena dalam beberapa kasus, pelaksanaan penggunaan dana BOS atau BOP itu semua terhenti di Kepala Sekolah. Apakah mereka bisa disalahkan?, tentu saja tidak, karena apabila tidak adanya kejelasan akan aturan teknis dan pelaksanaannya, kepala sekolah tidak akan berani membuat keputusan yang keluar dari koridor aturan atau payung hukumnya. Apalagi jika hal itu menyangkut masalah keuangan. Faktor lainnya juga bisa dikarenakan perasaan ketakutan atau kekurang pahaman mereka.
Oleh karena itu, Mas Nadiem mengharap jangan sampai gaji para guru honorer yang bisa diambilkan dari dana BOS menjadi tertunda lagi. Bahkan bapak Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru honorer. Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Itu adalah pernyataan yang menjadikan penekanan beliau berdua kepada para kepala sekolah.
Seperti kutipan kalimat beliau ,yaitu, “Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Namun, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar…,” .
Kuncinya hanya pada kepala sekolah sebagai kewenangannya dalam mencairkan honor atau gaji para guru honorer yang saat ini sangat membutuhkan agar bisa fokus dan tenang dalam melaksanakan tugasnya selama pembelajaran online (daring) ini. Kita mungkin menganggap jumlah gaji guru honorer itu tidak seberapa, tapi jumlah itu bagi mereka merupakan anugerah karena itu adalah hak dan gaji mereka yang barokah dan sangat dibutuhkan di saat seperti ini.
Sebagai guru senior, saya juga pernah merasakan bagaimana rasanya menjadi guru honorer di beberapa sekolah negeri dan swasta saat baru lulus dari perguruan tinggi. Sekarang, saya juga tahu besaran gaji mereka atau honornya karena di sekolah saya kebetulan juga masih banyak guru dengan status guru honor, sehingga rasanya hati ini ikut bersama perjuangan mereka dalam memperoleh hak-haknya. Apalagi di situasi seperti ini, sungguh informasi di hari Jumat berkah bagi para guru honorer dari Mas Menteri. Bismillah dan tetap semangat.
Salam Literasi
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
