ALHAMDULILLAH, RESPON CEPAT DARI MAS NADIEM MEMOTONG UKT JADI 50 PERSEN
ALHAMDULILLAH, RESPON CEPAT DARI MAS NADIEM MEMOTONG UKT JADI 50%
Oleh: E.A.Wahyudiono
“Alhamdulillah, terimakasih Mas Nadiem !”
Itulah kalimat yang meluncur dari bibir saya yang seolah-olah mewakili ribuan orang tua mahasiswa yang saat ini sedang menyelesaikan studi di perguruan tinggi negeri atau swasta, baik untuk program D3 (Diploma) atau pun S1 (Sarjana).
Rasanya beban di pundak ini sedikit berkurang setelah mendengar tanggapan yang sangat cepat dari Mas Nadiem Makarim setelah adanya demonstrasi para mahasiswa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta pada hari ini, Senin, 22/6/2020 seperti yang dilansir oleh **(censored)**
Walaupun para mahasiswa sedikit melakukan kegiatan yang menghebohkan, yaitu dengan membakar ban di trotoar, namun bisa segera diatasi. Tuntutannya adalah subsidi 50 persen dari biaya perkuliahan mereka. Oleh karena itu, Mendikbud segera mengeluarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Para mahasiswa memang gencar meminta keringanan UKT tersebut mengingat situasi ekonomi yang belum membaik akibat pandemi corona terutama mereka yang ada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal itu dilakukan agar proses belajar dan studi para mahasiswa di seluruh Indonesia bisa tetap berlangsung sehingga tidak ada kasus Drop Out (D.O) hanya karena kesulitan biaya perkuliahan.
Dalam penjelasannya melalui video conference, prioritas pemberian keringanan UKT oleh Mas Nadiem sementara hanya dibatasi pada ruang lingkup di PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Itupun juga sudah didasarkan pada kesepakatan para Rektor PTN sebelumnya. Pemberian keringanan biaya kuliah itu diberikan pada para mahasiswa semester 7 untuk Diploma, dan semester 9 untuk program Sarjana. Mereka juga dibebaskan uang kuliah apabila mahasiswa itu mengambil cuti kuliah atau hanya membayar 50% mereka apabila mengambil di bawah 6 SKS pada semester tersebut.
Menurut saya, apa yang telah diputuskan oleh Mendikbud dalam isu keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa selama masa pandemi Covid-19 adalah langkah yang patut diapresiasi oleh semua pihak. Saya sendiri yang mempunyai anak dan sedang menyelesaikan studi akhirnya di satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta juga merasakan dampaknya.
Kita ketahui bersama bahwa biaya kos, pemondokan, asrama dan biaya hidup di kota-kota besar tidak mengalami penurunan, dan juga tidak ada perkuliahan aktif di kampus selama wabah Corona ini. Anak saya, saat ini hanya sedang menyelesaikan skripsi atau tugas akhir untuk menyelesaikan program sarjananya. Apabila biaya UKT tetap dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya, sungguh sangat memberatkan terutama untuk biaya penelitian guna mendukung penyelesaian riset dan pengambilan data.
Dalam hal ini, untuk saya pribadi juga harapan bagi semua pihak lainnya untuk bisa menerima keputusan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan lapang dada dan penuh rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan berupa keringanan pembiayaan uang kuliah tunggal selama masa pandemi Covid-19 ini. Semoga studi para mahasiswa tetap bisa berjalan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditentukan oleh pihak kampus masing-masing di Indonesia.
Salam
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
