Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
GURU HONORER MASUKKAN JUGA PADA PROGRAM GURU PENGGANTI
imagesource.from.facebook.com

GURU HONORER MASUKKAN JUGA PADA PROGRAM GURU PENGGANTI

GURU HONORER MASUKKAN JUGA PADA PROGRAM GURU PENGGANTI

Oleh : E.A.Wahyudiono

Memaknai istilah guru honorer bagi mereka yang mengajar dan menjadi guru di lembaga pendidikan dalam tanda kutip di sekolah negeri bukanlah satu pilihan utama bagi mereka yang bercita-cita menjadi pendidik setelah menyelesaikan pendidikannya di fakultas keguruan.

Sedangkan mereka yang menjadi guru di salah satu yayasan pendidikan, kita tidak menyebutnya guru honorer, namun disebut guru atau guru yayasan apabila sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan diangkat menjadi guru tetap di salah satu yayasan pendidikan tersebut.

Guru honorer yang di sekolah negeri, akan tetap disebut demikian apabila belum lulus seleksi menjadi PNS dan menerima SK CPNS nya. Guru honorer ini mempunyai tugas pokok dan fungsinya seperti halnya guru PNS termasuk meliputi jam kerja, tugas mengajar dan lain sebagainya. Perbedaannya adalah hanya pada penghasilan yang mereka terima setiap bulannya.

Pengangkatan status guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud  ternyata juga tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak sekali regulasi yang mengatur proses seleksi pengangkatan CPNS dari jalur honorer, namun keterpihakan pada mereka masih belum maksimal. Itu berlaku baik untuk status honorer pada guru maupun untuk pegawai staf tata usaha atau karyawan kependidikan lainnya.

Bilamana tidak ada regulasi khusus pengangkatan CPNS bagi mereka dari jalur guru honorer kategori K-2,  maka persentase tingkat kelulusan mereka dalam tes saringan masuk menjadi calon ASN bisa jadi sangatlah minim yang diterima.  Hal itu dikarenakan banyaknya faktor yang memengaruhi seperti usia dan penurunan kemampuan kognitif serta kemampuan penguasaan teori kependidikan dalam menjawab pertanyaan materi ujian CPNS guru, apabila dimasukkan atau disamakan seleksinya dengan mereka dari kategori umum, yaitu fresh graduate atau non honorer.

Di beberapa negara maju, untuk memperbaiki penghasilan dari mereka para guru honorer, ada istilah Substitute Teacher Program (Program Guru Pengganti).  Program itu tidak ada salahnya juga bisa diterapkan di negeri kita ini. Sebelum menjadi guru negeri, seseorang yang sudah lulus dari fakultas keguruan, bisa mendaftar menjadi guru pengganti dan mengajar di sekolah yang ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat di mana guru tersebut ditempatkan. Mereka akan dihubungi oleh sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan bidang studi dan ijazahnya.

Program guru pengganti ini adalah untuk mengisi kekurangan guru di salah satu sekolah karena pensiun, meninggal atau karena guru di satu sekolah tersebut cuti melahirkan, sakit parah, diklat prajabatan dalam waktu yang lama, serta guru yang bertugas ke luar negeri sehingga dipastikan tidak akan pernah ada kelas atau jam yang kosong selama guru tersebut tidak bisa memenuhi tugasnya untuk mengajar di kelas selama beberapa periode tersebut dikarenakan ketidakhadiran guru utama.

Bagaimana dengan penghasilan guru pengganti?

Untuk itu diperlukan keterbukaan dalam mengelola manajemen keuangan sekolah. Ada 2 skema pembayaran honor selama menjadi guru pengganti, yaitu dibayar oleh sekolah dan juga dibayar oleh dinas pendidikan yang menugaskan. Semua dana itu bisa diambilkan dari dana Komite Sekolah, BOS atau BOP.  Jangan sampai ada penghasilan guru honorer yang berada di bawah UMR (Upah Minimum Regional) untuk wilayah kota tersebut.

Kita tidak menutup mata, terkadang ada guru honorer yang hanya menerima honor 300–900 ribu rupiah per bulan sebagai penghasilannya. Seharusnya para guru honorer tersebut tidak perlu diberi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) seperti guru yang sudah berstatus PNS. Biarkan mereka mengajar pada jam yang diberikan dan bisa mengajar di sekolah mana saja yang membutuhkan bidang studinya. Semua diatur dalam aturan yang disepakati bersama serta hak-hak mereka untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS guru juga harus dijamin dan diperhatikan. Itu pun akan lebih bagus jika dengan melalui seleksi jalur khusus honorer.

Terakhir, harapannya adalah akan ada kesamaan dalam jumlah penghasilan yang diterima antara guru negeri yang berstatus PNS ataupun guru honorer yang sekaligus menjadi guru pengganti. Semua pihak akan diuntungkan, baik individu guru honorer, guru PNS, sekolah ataupun siswa karena tidak ada jam kosong. Janji perbaikan nasib bagi mereka guru honorer sangatlah akan menyakitkan apabila tidak ada realisasinya dan hanya membuat mereka menjadi apatis dan pesimis serta menumbuhkan rasa ketidakpercayaan pada dunia pendidikan dan pemerintah.

Jika negara lain mampu melakukannya, kenapa negara kita tidak berani untuk membuat terobosan?  Toh, semuanya itu juga akan memajukan kualitas dunia pendidikan di tanah air. Kuncinya hanya pada niat baik dan kemauan keras bersama untuk mewujudkannya.

Salam Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post