KEREN !, KEPSEK MEMPUNYAI SENJATA API JENIS PISTOL. BAGAIMANA DENGAN PARA GURU?
KEREN !, KEPSEK MEMPUNYAI PISTOL. BAGAIMANA DENGAN PARA GURU?
Oleh : E.A.Wahyudiono
Rasanya aneh juga saat mendapatkan berita tentang seorang kepala sekolah di SMK 1 Garut yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak yang berwajib terkait kepemilikan senjata api jenis pistol.
Kasus yang berawal dari sengketa pengelolaan salah satu gedung di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan itu membuat kepala sekolah membawa pistol di saku celananya saat mengikuti pertemuan dengan beberapa pihak lain yang juga akan menggunakan gedung dalam pengelolaannya.
Seperti berita yang dilansir oleh beberapa media online seperti, **(censored)**, 10/6/2020 atau situs lainnya seperti.**(censored)**,10/6/2020, banyak yang membahas tentang kasus sengketa gedung di sekolah tersebut. Beberapa pejabat terkait juga menyayangkan kejadian tersebut.
Masyarakat Kota Garut, saat ini juga masih menunggu klarifikasi dan informasi yang lengkap kenapa beliau, kepala sekolah tersebut sampai bisa membawa senjata api atau pistol. Meskipun sudah dijelaskan kepada pihak yang berwajib bahwa pistol itu dibawa hanya untuk berjaga-jaga karena merasa dirinya terintimidasi dalam kasus sengketa pengelolaan gedung sekolah tersebut.
Bupati Garut pun turun tangan dan menyesalkan karena bagaimana bisa seorang kepala sekolah yang juga sekaligus seorang pendidik bisa mempunyai senjata berupa pistol. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib, ternyata kepemilikan senjata api itu sah dan juga disertai surat atau dokumen hibah senjata api seperti yang ditentukan dalam hukum.
Namun terlepas dari kasus tersebut, saya hanya merasa heran dan tidak habis pikir saja. Apakah sedemikian perlunya seorang kepala sekolah sampai harus mempunyai senjata api atau pistol? Bagaimana dengan guru? Bolehkah mempunyai pistol ? Apalagi saat ada kasus di sekolah dan guru membawa senjata api ke sana kemari. Akan lebih konyol dan berbahaya lagi jika ditunjukkan kepada para siswa untuk menakut-nakuti agar jangan coba-coba untuk membuat marah guru. Itu adalah ketakutan-ketakutan yang ada dalam pikiran saya.
Kepemilikan senjata api, pasti lah sudah diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang berhak memegang dan menggunakannya. Anggota polisi sekalipun dalam hal ini, mereka tidak semuanya bisa memegang senjata api. Mereka harus memperhatikan urgensi dari jabatan atau tugas yang dibebankan. Polisi yang memegang senjata juga diberikan serangkaian tes seperti emotional qoutient, psikologi, kesehatan, pemahaman pemeliharaan senjata api dan prosedurnya.
Sebaik apapun orang, jika memegang senjata api, jika tidak mempunyai kematangan emosional yang tinggi bisa membuat kepribadiannya berubah. Dia akan merasa dirinya sebagai jagoan dan berusaha untuk tampil lebih hebat secara mental serta berusaha untuk mengintimidasi orang lain.
Anda cermati saja, saat seorang sopir pribadi yang pendiam, sabar dan penuh perhatian, kenapa kepribadiannya menjadi berubah saat diberi kendaraan yang berbeda. Sebagai misal, menjadi sopir dump truck, atau sopir bus antar kota. Karena kendaraan yang dipegangnya berukuran besar, seolah-olah merasa dirinya jagoan dengan tidak memperhatikan kendaraan kecil lainnya. Selalu melajukan kendaraannya dengan mengabaikan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan raya lainnya.
Nah, Jika seorang kepala sekolah bisa memiliki senjata api, bagaimana jika guru juga diberikan kebebasan memilikinya? Pertanyaan pertama adalah apakah hal itu perlu? Dengan alasan apapun dan sebagai misal untuk membubarkan tawuran antar siswa, hal itu tetaplah tidak masuk akal. Rasanya seperti hidup di zaman wild wild west saja ala film Cowboy. Bagaimana pendapat anda?
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
