Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) SOLUSI YANG SOLUTIF UNTUK SISTEM ZONASI  (Bag. 2)
imagesourcefrom.kampussalmon

SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) SOLUSI YANG SOLUTIF UNTUK SISTEM ZONASI (Bag. 2)

SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) SOLUSI YANG SOLUTIF UNTUK SISTEM ZONASI (Bag. 2)

Oleh : Eko Adri Wahyudiono

Tahun ajaran baru sekarang ini akan memasuki tahun ke dua semenjak sistem zonasi diterapkan pada semua sekolah di Indonesia. Banyak pemerhati pendidikan atau masyarakat yang merasa pesimis dengan kualitas dari output pendidikan di masa mendatang. Banyak juga dari masyarakat yang menyangsikan bahwa anak didik kita akan menjadi semakin tidak berkualitas di masa depan.

Untuk menjawab semua kecemasan dan anggapan bahwa kualitas pendidikan kita menjadi semakin tidak berkualitas dari masyarakat, pemerintah saat ini sedang berusaha untuk menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) pada beberapa sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas) di seluruh tanah air untuk memberikan kesempatan pada semua anak didik agar bisa mendapatkan akses layanan pendidikan berdasarkan kemampuan individu mereka masing-masing.

Pada sistem kredit semester ini tetap mengacu pada kurikulum 2013 sebagai pedomannya. Kemudian yang menjadikan kelebihan dari penerapan SKS pada anak didik adalah, mereka semua bisa menyelesaikan beban belajarnya menjadi 2 tahun bagi anak yang rajin, pandai dan cerdas. Bagi mereka yang lambat dalam belajar, beban belajar mereka sampai rentang waktu 4 tahun di SMA paling lama.

Sistem ini sangat menguntungkan bagi anak yang cerdas. Mereka bisa menyelesaikan masa pendidikan atau beban belajarnya hanya 2 tahun di sekolahnya. Bagi yang siswa dengan kecerdasan normal, mereka bisa menyelesaikan dalam waktu 3 tahun atau 6 semester. Sedangkan bagi mereka yang lambat, bilamana diperlukan dan dianggap belum mampu secara akademis, mereka harus menyelesaikan masa pendidikan atau beban belajarnya selama 4 tahun atau 8 semester di tingkat satuan pendidikannya. Semua hal itu mengacu pada konsep belajar tuntas (Mastery Learning).

Dasar hukum dari program Sistem Kredit Semester di beberapa sekolah itu diatur dalam UU: No.20/2013, PP. No.19/2005; PP. No.32/ 2015 dan PP. No.13/2015 serta Permendikbud No. 158/2014 tentang penyelenggaraan sistem kredit semester di Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan dalam pasal 5, revisi Permendikbud No.158 tahun 2014 berbunyi "setiap peserta didik dapat menyelesaikan beban belajar pada rentang waktu 2 tahun sampai dengan 4 tahun".(sumber:http://psma/kemdikbud.go.id).

Jadi jika ada kekhawatiran bahwa kualitas anak didik kita akan merosot atau mengalami penurunan di masa depan, anggapan seperti itu sangatlah tidak mendasar. Banyak tawaran pada model kelas di sistem kredit semester ini. Yaitu kelas heterogen maupun homogen. Pada kelas heterogen, anak yang mempunyai kemampuan atau kecerdasan tinggi akan berada pada kelas yang sama dengan mereka pada anak didik yang mempunyai kecerdasan sedang atau rendah.

Sedangkan pada pilihan kelas homogen, pembagian kelas didasarkan pada tingkat kemampuan akademis dan kecerdasan mereka yang digolongkan pada 3 kelompok kelas yaitu kelas khusus untuk anak didik dengan kemampuan tinggi, kelas untuk mereka dengan kemampuan sedang serta kelas dengan kemampuan rendah secara akademis. Hal itu semata untuk memudahkan para guru dalam menyampaikan pelajaran dan juga membantu murid dalam menyelesaikan sebagai beban belajar mereka dalam sistem kredit semester ini.

Kelas itu bisa berubah-ubah setiap semester sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan anak didik itu sendiri. Memang dalam sebuah program, pastilah ada kekurangan dan kelebihannya. Hal itu harus disikapi secara bijak dengan melakukan banyak evaluasi program. Prinsipnya tawaran program Sistem Kredit Semester (SKS) ini adalah tawaran solusi yang solutif untuk sekolah yang secara serempak menerapkan sistem zonasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan para generasi penerus bangsa ini. Bagaimana dengan sekolah Anda?

Salam Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post