Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 10, Diadili Oleh Media)

MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 10, Diadili Oleh Media)

Oleh : E.A.Wahyudiono

Setelah mendekat ke Pak Bayu, Kepala Lemabaga Pemasyarakatan, aku segera minta maaf atas apa perbuatan yang telah kulakukan yaitu tidak membawa langsung Pak Ramli yang menjadi terdakwa untuk menuju mobil yang membawanya ke Pengadilan. “Saya sangat memahami bahwa Pak Damar membawanya dahulu untuk menemui napi Lasipar di sel isolasinya. Tidak usah melapor pada saya. Saya tahu semua hal tentang kedua orang itu dan masalah mereka. Itu semua di luar kemampuan kita berdua” jawab Pak Bayu dengan tenang.

Sekali lagi , situasi ini dan juga jawaban Pak Bayu membuatku semakin bingung saja. Aku merasa mendapat kesulitan untuk memahami masalah mereka bila tidak diberitahu sebetulnya apa yang terjadi di Lapas ini. Mengapa Pak Bayu tahu dan sebaliknya kenapa aku tidak mengetahuinya? Sejujurnya, aku ingin menanyakan lebih dalam tentang Ramli dan Lasipar akan tetapi segera aku urungkan karena harus segera berangkat ke Pengadilan untuk mengantar Pak Ramli mengikuti jadwal sidang pendahuluannya.

Dengan ditemani dua petugas bersenjata dan seorang pengemudi, akhirnya kami tiba di gedung pengadilan yang lokasinya tidak begitu jauh dari penjara. Betapa mengejutkannya, kedatangan mobil kami di halaman gedung pengadilan yang megah itu telah disambut oleh banyak warga dan masyarakat dari desa tempat kejadian perkara itu terjadi. Termasuk beberapa wartawan dari stasiun televisi, wartawan media cetak, atau surat kabar dan juga beberapa polisi yang bersenjata untuk menjaga ketertiban selama sidang dilangsungkan

Terlihat semua masyarakat yang berada di situ sangat marah pada Pak Ramli pada saat kami turun dari mobil tahanan Lapas. Mereka berteriak dan mengancamnya dengan bahasa yang kasar. “Hukum mati, Ramli..!, Hukum mati, Ramli..!” Kerumunan masa berteriak dengan gaduh, bahkan beberapa dari mereka berusaha untuk mendekati dan menyentuh Pak Ramli, namun semua penjaga dan para Polisi yang berjaga mampu melindungi Ramli dari amuk masa sampai memasuki ruang sidang dengan selamat.

Secara resmi, aku melapor ke bagian administrasi di kantor pengadilan dengan menunjukkan surat tugas, setelah itu mereka menempatkan kami semua di salah satu ruang kosong di sebelah ruang sidang utama. Jaksa dan pembela terlihat memasuki ruangan dan mereka semua terlibat pembicaraan yang serius sampai-sampai aku tidak dapat mendengarkan pembicaraan mereka dengan jelas karena siapapun tidak diizinkan termasuk aku untuk mencampuri sesuatu yang berhubungan dengan materi persidangan.

Sementara mereka tangah berdiskusi, mataku manatap surat kabar yang ada di atas meja di depanku. Dengan tidak sabar, segera kuambil dan kubaca secara teliti artikel tentang Pak Ramli dan kasus pembunuhannya. Banyak artikel yang ditulis di situ. Hampir separuh dari halaman depan pada berbagai surat kabar. Berdasarkan bukti yang diketemukan di tempat kejadian perkara dan adanya informasi dari beberapa saksi mata, mereka semua menyalahkan Pak Ramli sebagai pelaku tindak kejahatan dan dinyatakan bersalah atas kejahatannya.

Informasi seperti ini membuatku sangat gusar. Semua surat kabar telah mengadakan sidang pengadilan mereka sendiri dan berusaha mempengaruhi masyarakat untuk menyetujui bahwa Pak Ramli harus dinyatakan bersalah tanpa perlu mendapatkan sidang yang sesungguhnya dan jujur. Dugaan dan asumsi yang dibangun di dalam artikel berdasarkan suatu pemikiran sebelum sidang adalah suatu hal yang benar-benar berbahaya. Masyarakat yang tidak mempunyai pengalaman akan dengan mudah termakan oleh berita murahan seperti itu.

Terus terang, bekerja di Lapas, kami semua tidak pernah membaca surat kabar dan menonton televisi. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi kami para sipir penjara, namun juga seluruh narapidana yang berada di dalam Lapas apapun jenis kejahatannya. Kami semua dilarang untuk menginformasikan apapun pada mereka terkait dengan berita yang terjadi di luar penjara.

Gawai, buku, majalah dan lainnya juga tidak diizinkan bagi para tahanan. Namun demikian, kami menyedian kitab suci Al Qur’an untuk umat Islam dan Injil untuk kaum Kristen atau katolik dan kitab suci agama lain tentunya. Untuk mengisi waktu luang bagi para tahanan dalam menyegarkan pikiran dan menjaga tubuh mereka tetap sehat, mereka diizinkan untuk bermain bolavoli, bola basket, tenis lapangan/ meja dan senam di bawah pengamanan maksimal tentunya.

Tak berapa lama, sidang di pengadilan baru saja dimulai. Aku mengamati sekilas mereka yang dizinkan hadir untuk mengikuti serangkaian persidangan setelah melengkapi formulir permohonan dan telah disetujui oleh petugas pengadilan secara tertulis dan lisan 2 minggu sebelum sidang. Ketika mataku menangkap sosok hakim yang menjabat ketua di sidang itu, aku merasa lega karena aku mengenal beliau dengan sangat baik. Namanya adalah Pak Rachmat Basuki. Beliau merupakan sosok hakim yang rendah hati, agamis, baik hati, jujur, sederhana dan amanah. Aku yakin bahwa beliau pasti akan memimpin jalannya sidang untuk kasus Pak Ramli dengan adil.

Hakim ketua, Pak Rachmat Basuki adalah orang Jawa asli dan beliau tinggal dengan istrinya di perumahan dinas pemerintah milik pengadilan . Sementara itu kedua anak mereka masih menyelesaikan kuliahnya di Universitas yang terkenal di Jawa. Sedangkan, istri Pak Rachmat menderita penyakit yang sangat serius. Serangan stroke terjadi pada istrinya beberapa bulan lalu saat baru datang ke kota di SulawesiTengah ini karena promosi jabatan seperti halnya diriku.

Itulah mengapa, istrinya saat ini tidak mampu berjalan dan mengalami kelumpuhan pada kakinya serta harus menghabiskan aktivitasnya di atas kursi roda. Aku sungguh sangat sedih dan ikut prihatin akan hal itu.

Bersambung

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post