Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 13, Proses Sidang Ramiel)

MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 13, Proses Sidang Ramiel)

Oleh : E.A.Wahyudiono

Sidang yang dipimpin Pak Rachmat dan didampingi oleh beberapa hakim pembantu lainnya berjalan cukup alot karena jaksa mencercar banyak pertanyaan yang menjebak kepada Pak Ramli sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan dua anak gadis kecil itu . Jaksa menganggap bahwa pembunuhan itu tergolong sadis, apalagi jaksa menyertakan barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang diduga sebagai alat untuk membunuh.

Beberapa saksi yang dihadirkan, semuanya memberatkan Pak Ramli sebagai terdakwa. “Apa yang disampaikan oleh Pak Rachmat ternyata benar sekali. Peluang Pak Ramli untuk bisa bebas dari kasus yang menjeratnya sangat lah kecil” Pikiranku menerawang kembali teringat akan sosok Pak Ramli yang menurutku berhati baik, tapi bernasib buruk dijadikan terdakwa.

“Kenapa Pak Ramli, bisa dituduh membunuh kedua gadis kecil itu? Atau justru dia sebenarnya mau menolong?..Ahh,..kenapa aku ikut berpihak begini?” Segera kubuang pikiran yang ada di kepalaku. Sebagai penegak hukum, perasaan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara apalagi berdasarkan belas kasihan. Semua harus berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi mata di bawah sumpah.

“Saudara terdakwa, tolong memberikan jawaban yang jelas!. Jangan menjawab apapun yang tidak ditanyakan pada saudara! Bisa dimengerti?” Suara Hakim Rachmat mengagetkanku dari lamunan sesaat. Ruang sidang penuh sesak karena dihadiri oleh beberapa warga masyarakat, wartawan media cetak, dan elektronik yang berusaha meliput kasus yang menggemparkan itu. “Saksi mata mengatakan bahwa dia melihat terdakwa, saudara Ramiel alias Ramli sedang memegang pisau yang berlumuran darah di depan korban. Apakah benar saudara terdakwa membunuh kedua korban seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut?” tanya Hakim Rachmat untuk memastikan jawaban Ramli.

“Saya tidak membunuhnya, Yang Mulia,..justru saya ingin menolong korban dengan menarik pisau itu dari tubuh mereka…” Belum juga usai jawaban dari Ramli, mereka yang hadir di ruang sidang segera bersuarah gaduh dan mencemooh. Hakim Rachmat bertindak cepat dengan memukulkan palu kayunya di atas meja hakim berkali-kali. “Semua hadirin dalam ruang sidang dimohon tenang dan menjaga ketertiban! Tolong untuk para penjaga, bila ada pengunjung sidang yang melanggar ketertiban, segera keluarkan dari ruangan!” kata Pak Rachmat dengan suara yang berwibawa dan keras.

Setelah suasana tenang kembali, Ramli meneruskan kalimatnya. “Saya melakukannya karena ingin menyembuhkan lukanya sebelum terlambat,..tetapi saya sudah dicegah, dipegangi dan dipukuli oleh masyarakat di desa itu…” Suara Ramli tesendat dan air matanya menetes di pipinya. Hakim membiarkan Ramli barang sejenak untuk tidak meneruskan pernyataannya. Dia meminta petugas agar memberikan tisu pada Ramli yang masih terisak dan duduk di kursi terdakwa di depan hakim.

Hakim Rachmat mengamati Ramli yang selalu mengenakan baju putih lengan panjang, celana hitam dan berkopiah dengan sabar. “Saya ingatkan saudara terdakwa, bahwa Anda dalam pernyataan ini sudah di bawah sumpah jadi ceritakan yang sebenarnya” kata Hakim Rachmat dan memberi tanda pada Ramli untuk melanjutkan jawaban atas dakwaan dari jaksa. “Yang Mulia, karena saya dicegah menolongnya, akhirnya kedua korban menjadi meninggal. Dalam hal ini semua adalah kesalahan saya, Yang Mulia. Saya yang bersalah ” jawab Ramli dengan mata yang masih terlihat sembab.

Hakim Rahmat merasakan keanehan dari jawaban terdakwa Ramli di depannya. “Bagaimana caranya Anda bisa menyembuhkan luka korban sebelum meninggal?. Tolong jelaskan!’. tanya hakim Rachmat lagi. “Saya hanya memegang perutnya dan setelah itu hanya memohon izin kepada Alllah SWT , Yang mulia!” Semua yang hadir di ruang sidang segera tertawa dan berkomentar gaduh dengan serempak, namun segera kembali diam karena melihat Hakim Rachmat yang menatapnya. Mereka takut dikeluarkan dari ruang sidang.

“Tolong saudara memberikan pernyataan yang masuk akal. Jangan mengada-ada atau menjawab di luar logika kita semua…Berarti saudara mengaku bersalah telah membunuh kedua korban yang masih anak-anak itu?” tanya Hakim Rachmat untuk meyakinkan. “Maaf, Yang mulia, Saya bersalah karena tidak bisa menolong korban agar tidak meninggal, tetapi saya bukan pembunuhnya!. Bahkan pisau itu bukan milik saya!” jawab Ramli tegas.

“Pembohong..!!, Pembunuh..!!” tiba-tiba salah satu pria yang hadir di ruang sidang dan dikenali sebagai salah satu kerabat korban berteriak histeris dan emosi sambil menunjuk-nunjuk Ramli. Ruang sidang kembali gaduh. Beberapa petugas segera menyeret pria itu dan mengeluarkannya dari ruangan. Aku hanya menghela nafas dalam-dalam. Rasanya semua masuk akal sekarang bagiku.

Aku percaya bahwa Pak Ramli pasti tidak bersalah. Aku tahu sendiri dia benar-benar bisa menyembuhkan luka tusuk di perut Pak Bayu saat ada kerusuhan di Lapas beberapa bulan lalu. Aku segera bersiap untuk mendekati Ramli saat Hakim Rachmat menyatakan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mengajukan saksi yang meringankan dari pembela yang ditunjuk. Setelah itu, Ramli diberikan kesempatan untuk mengajukan hak pledoinya sesuai pasal 182 KUHP sebelum vonis hukuman dijatuhkan.

Bersambung

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post