MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 15, Pak Bayu, Saksi yang Meringankan)
MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 15, Pak Bayu, Saksi yang Meringankan)
Oleh : E.A.Wahyudiono
Sidang kali ini agak berbeda daripada biasanya, karena Pak Bayu selaku kepala Lapas akan menjadi saksi yang meringankan terkait kemampuan Ramli dalam menyembuhkan luka atau penyakit. Aku sendiri bertugas sebagai penanggung jawab mengeluarkan Ramli, mengikuti sidang dan mengembalikan lagi ke selnya di Lapas sebagai tahanan titipan. Sudah dua kali ini, masa penahanan Ramli masih di perpanjang. Itu semua demi keselamatan Ramli sebagai terdakwa dan memudahkan proses persidangan.
Seperti sidang sebelumnya, ternyata pengunjung dan wartawan yang meliput proses persidangan yang menjerat Ramli dengan dakwaan pembunuhan, tidak berkurang. Bahkan berita ini sudah menjadikan perhatian masyarakat sampai di luar Propinsi Sulawesi Tengah. Mereka semua ingin tahu hasil vonis hakim terhadap Ramli. Sejujurnya, opini yang dibangun oleh media membuat masyarakat lebih menginginkan Ramli dihukum mati.
Setelah Pembela Pak Ramli menyebutkan akan memanggil saksi kedua yang meringankan, Pak Bayu dengan masih mengenakan seragam Lapas lengkap maju dan diambil sumpahnya secara agama Islam agar keterangan yang diberikan benar dan jujur. Apabila berbohong, dia juga akan dikenakan hukuman lain karena memberikan kesaksian palsu. Setelah dipersilakan duduk, Hakim Rachmat menatap pada Pak Bayu yang terlihat tenang dan penuh percaya diri.
Saksi pertama yang meringankan sebelumnya adalah Kepala desa tempat kejadian perkara kasus pembunuhan kedua anak itu terjadi. Namun saat kudengarkan lebih teliti, sama sekali tidak ada pernyataan yang meringankan. Setiap ditanya Hakim Rachmat tentang sosok terdakwa Ramli, jawaban saksi pertama selalu dengan kalimat yang sama, yaitu ‘Tidak tahu’ atau “Lupa”.
“Yang mulia, kapasitas kesaksian saya dalam persidangan ini adalah memberikan keterangan bahwa saudara terdakwa. Pak Ramli benar-benar memiliki kemampuan untuk menyembuhkan luka tusuk sekalipun. Itu semua bukan suatu kebohongan” jelas Pak Bayu dengan nada mantap. “Apakah saudara saksi kedua, mempunyai bukti bahwa Pak Ramli bisa menyembuhkan luka tusukan?” tanya Hakim Rachmat untuk memastikan.
Pak Bayu pun bercerita tentang insiden saat dia ditusuk pisau dalam upaya melerai penganiayaan terhadap terdakwa Ramli di dalam selnya di bangsal A. Kemudian lukanya disembuhkan oleh Pak Ramli di sel isolasinya saat mengamankan Ramli dari amukan para napi lainnya. “Coba saudara saksi maju ke depan, dan tolong ditunjukkan, mana luka diperut Anda?” perintah hakim Rachmat dengan tegas.
Beberapa petugas pengadilan membantu Pak Bayu dan membuka baju untuk melihat buktinya. “Luka tusuknya, di perut sebelah kiri, Yang Mulia, dan sekarang sudah sembuh tanpa berbekas!” kata Pak Bayu sambil menunjukkan perutnya. Hakim Rachmat mengamati dengan seksama dan teliti. Untuk sesaat, kulihat Pak Hakim, Rachmat menghela nafas berat. “Saudara saksi kedua, silakan duduk kembali!” kata Hakim Rachmat dengan nada tinggi.
“Saudara saksi kedua!,..Saudara jangan melecehkan sidang pengadilan yang terhormat ini. Saudara bisa dianggap telah memberikan kesaksian palsu. Sebagai penegak hukum, Saudara, semestinya bisa menjadi aparat penegak hukum yang adil. Saya sebagai Hakim ketua akan melaporkan perilaku Anda kepada atasan yang lebih tinggi terkait kesaksian palsu Anda demi melindungi terdakwa Ramli dari jeratan hukum kasus pembunuhan yang dilakukannya” Suara Hakim Rachmat menggelegar menahan marah.
“Yang Mulia, saya tidak memberikan keterangan palsu. Apa yang saya katakan ini adalah kebenaran!" jawab Pak Bayu dengan nada heran. Hakim Rachmat yang mendengar jawaban Pak Bayu sebagai saksi yang meringankan segera bereaksi lebih keras,”Saudara saksi, Yang pertama, apabila ada luka tusukan diperut, pastilah akan meninggalkan bekas di kulit. Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada tanda luka tusukan. Itu aneh dan tidak bisa diterima secara fakta dan logika. Yang kedua, Saudara tidak bisa menunjukkan visum et repertum dari dokter Lapas bahwa perut Anda pernah ditusuk. Itu artinya, Anda merekayasa cerita”.
Aku sama sekali tidak mengira bahwa Pak Rachmat sebagai hakim ketua akan berkata begitu dan membantai penjelasan Pak Bayu sebagai saksi yang meringankan. “Dengan ini, keterangan saksi kedua untuk saksi yang meringankan dalam kasus pembunuhan terdakwa Ramli dinyatakan ditolak demi hukum” Kata Pak Hakim Rachmat sambil menyilakan Pak Bayu untuk beranjak dari kursi sebagai saksi. Sambil berjalan, Pak Bayu menoleh pada Pak Ramli dan berbisik lirih saat lewat di depannya.
Aku sama sekali tidak mendengar apa yang mereka bicarakan karena posisiku ada jauh di belakang tempat duduk pengunjung. Saat mendekat di kursi sebelahku. Wajah Pak Bayu terlihat sedih dan geram. Aku yakin, kesedihan beliau itu bukan pada pak Rachmat melainkan pada kegagalan beliau dalam membantu Pak Ramli.
Bersambung
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
