Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 16, Pledoi yang Aneh)
ilutrasicritadari.detektifnews.com

MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 16, Pledoi yang Aneh)

MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 16, Pledoi yang Aneh)

Oleh : E.A.Wahyudiono

“Maaf, pak Bayu, ..perlukah saya menemui penasihat hukum Pak Ramli untuk menjadi saksi yang meringankan dan juga menegaskan bahwa apa yang terjadi pada bapak waktu ada luka tusukan dan diobati itu bukanlah bohong?  Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri keajaiban pengobatan itu” bisikku pada Pak Bayu sambil menatap ke depan agar tidak menarik perhatian mereka yang hadir di ruang sidang itu.

“Tidak perlu Pak Damar, tadi Pak Ramli berpesan tidak perlu ada saksi yang meringankan lagi karena beliau akan menyampaikan Pledoinya sendiri. Beliau juga berterimakasih pada usaha kita. Beliau tahu bahwa karir kita menjadi taruhannya dengan menjadi saksi yang meringankan kasusnya” cegah Pak Bayu juga dengan nada yang tidak kalah lirihnya.

Akhirnya, kami berdua hanya pasrah dengan hasil sidang ini apabila Pledoi Pak Ramli juga ditolak.  Saat Panitera menyilakan Pak Ramli sebagai terdakwa agar berdiri  untuk menyampaikan pembelaannya, beberapa pengunjung di ruang sidang menjadi riuh ramai dan mencemoohnya sebagai pembunuh. Hakim Rachmat dengan cepat memukulkan palu kayunya agar mereka yang hadir untuk tetap menjaga ketertiban. Pak Ramli terlihat tenang dan tidak terpengaruh dengan cemoohan pada dirinya.

Masih tetap mengenakan celana hitam dipadu dengan baju putih lengan panjang serta berkopiah hitam, dia segera mengeluarkan selembar kertas yang sudah disiapkan olehnya untuk dibacakan. “Assalamualaikum” sapanya dengan nada yang sejuk. Setelah semua menjawab salam, beliau pun segera mulai membacakan pledoinya.

“Kepada Yang Mulia, Bapak Hakim, Yang terhormat saudara jaksa, pembela dan seluruh yang hadir di ruang sidang yang dirahmati Allah SWT. Saya Ramiel atau sering dipanggil Ramli sama sekali tidak pernah melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan kepada saya…” Untuk sesaat, Ramli menghela nafas perlahan dan kemudian melanjutkan lagi.

“…Dengan izin Allah SWT, saya hanya berniat menolong korban atau siapa pun yang membutuhkan pertolongan saya. Namun, dalam hal ini, saya dituduh telah melakukan pembunuhan keji hanya karena terlihat mencabut pisau di tubuh korban. Itu semata untuk menolong para korban itu sendiri. Karena saya dipegangi, dicegah dan dianiaya oleh orang-orang yang tetap akan saya sayangi dan tidak saya membenci mereka sedikitpun….” Ramli berhenti membaca karena airmatanya mulai menetes perlahan di pipinya.

“Untuk itu Yang Mulia, Saya lah yang paling bersalah dalam rentetan peristiwa yang menimpa semua yang hadir di ruang sidang ini. Saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Hakim untuk tidak membebaskan saya atau mengurangi sedikitpun hukuman yang akan dijatuhkan pada saya. Hukumlah saya seberat-beratnya hukuman di dunia ini. Semua akan saya terima dengan ikhlas. Saya memohon maaf, kepada Pak Hakim, kepada Pak Bayu, kepada Pak Damar dan juga kepada orang tua korban pembunuhan di desa tempat saya berteduh sementara”.

Setelah pembacaan pledoi yang disampaikan Pak Ramli sebagai terdakwa, suasana ruang sidang menjadi hening seperti kuburan. Bulu halus ditanganku menjadi merinding dan berdiri. Baru kali ini ada kasus pembacaan pledoi yang tidak meminta keringanan hukuman atau dibebaskan, melainkan terdakwa justru meminta untuk dihukum seberat-beratnya.

Terlihat olehku, para Hakim yang diketuai oleh Pak Rachmat saling berbicara pelan satu sama lain. Kemudian memutuskan, sidang akan dilanjutkan setelah setelah istirahat siang untuk menjatuhkan vonis pada Pak Ramli. Aku dan Pak Bayu segera menjemput Pak Ramli dan membawanya di ruang khusus sebelah ruang sidang utama di gedung pengadilan itu.

Kami bertiga saling berdiam diri dan tidak ada yang memulai berbicara. Sedangkan dua penjaga bersenjata berdiri di pintu sambil mengamati ativitas kami dan mengamankan Pak Ramli sebagai terdakwa. Kuamati Pak Ramli sedang berdoa dan menengadah ke langit sambil tersenyum. Aku berandai-andai bagaimana jika Pak Ramli dinyatakan bebas? Atau sebaliknya, bagaimana jika dihukum mati?  Jika bersalah, sebaiknya dihukum seumur hidup saja.

Bersambung

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post