MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 17, Vonis Hukum untuk Ramli)
MALAIKAT YANG TERBUANG (PART 17, Vonis Hukum untuk Ramli)
Oleh : E.A.Wahyudiono
Itu adalah harapan dan doaku. Aku tidak tahu, apa yang sedang dipikirkan oleh Pak Bayu. Beliau terlihat sangat gelisah. Tangannya sering diremas sendiri dan sepatu di kakinya juga selalu bergerak. Tiba-tiba Pak Bayu mendekati Pak Ramli dan membisikkan sesuatu di telinganya. Pak Ramli hanya menggelengkan kepalanya sambil tersenyum dan menepuk bahu Pak Bayu. Aku sendiri tidak tahu apa yang sedang mereka bicarakan. “Nanti saja setelah vonis dijatuhkan" Jawab Pak Ramli. Hanya kalimat itu yang bisa aku dengar.
Sidang pembacaan keputusan dari para Hakim telah disiapkan dan dibuat saat istirahat tadi. Pak Ramli diminta berdiri oleh Hakim Rachmat untuk mendengarkan putusan atau vonis hukum berkekuatan tetap dan mengikat. “Saudara terdakwa Ramiel alias Ramli….!” Kalimat pendahuluan yang panjang dan bertele-tele sebelum vonis dijatuhkan dibaca dengan suara yang keras oleh Hakim Rachmat sebagai Hakim ketua dalam persidangan kasus pembunuhan. Bahasa dalam kalimat pengadilan adalah bahasa beku (Frozen language), artinya semua kata, titik dan koma akan dibacakan detil. Kepalaku terasa pening karena selalu memikirkan nasib Pak Ramli.
“…Dengan ini menyatakan bahwa sekiranya patut diduga dan dikira serta terbukti secara sah dan nyata bahwa terdakwa Ramiel alias Ramli telah melawan hukum dan bersalah melanggar pasal 340 KHUP. Terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan sadis kepada 2 gadis kecil yang masih anak-anak. Untuk itu, dengan ini pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dan memutuskan untuk menjatuhkan vonis Hukuman mati kepada terdakwa Ramli alias Ramiel dan membebankan biaya persidangan kepada Negara.”
Setelah Pak Hakim Rachmat mengetokkan palunya di meja, serentak ruang sidang menjadi ramai. Semua pengunjung terlihat bersuka cita karena harapan dan keinginan mereka. Mereka bersalaman dan berpelukan satu sama lainnya. Aku dan Pak Bayu menjadi terdiam kelu. Tubuhku terasa lemas seperti kehilangan tulang penyokongnya. Kuamati Pak Ramli tersenyum sambil menengadah ke langit-langit ruangan.
“..Apakah saudara terdakwa menerima keputusan ini? Untuk itu, kami memberikan waktu paling lama 2 minggu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding!” kata Hakim Rachmat setelah ruang sidang tenang kembali. Kulihat penasihat hukum Pak Ramli mendekati dan membisikkan sesuatu, namun Pak Ramli menggelengkan kepalanya. “Vonis hukuman mati, saya terima..Yang Mulia!” teriak Pak Ramli dengan suara menggelegar tanpa ragu dan membuat semua pengunjung ruang sidang menjadi heran serta terkejut.
Aku pun tidak kalah terkejutnya. Seharusnya, setelah pembacaan vonis hukuman dari Hakim Rachmat itu. Pak Ramli tidak perlu menjawabnya sekarang. Dalam semua persidangan, setiap terdakwa mempunyai hak waktu selama 2 minggu untuk pikir-pikir, apakah menerima keputusan hakim ataukah mengajukan banding. Tapi Pak Ramli langsung menerima tanpa didiskusikan dengan penasihat hukumnya yang ditunjuk oleh negara.
“Saudara Panitera, tolong dicatat pernyataan saudara terdakwa yang menerima keputusan atau vonis hukuman mati pada terdakwa tanpa mengajukan banding” perintah Pak Rachmat pada hakim panitera yang bertugas mencatat jalannya keabsahan persidangan secara administrasi negara yang berkekuatan hukum.
Di mobil dalam perjalanan dari gedung pengadilan menuju Lapas, Wajah Pak Bayu terlihat tegang. Beliau tidak berbicara sepatah kata pun padaku. Sedangkan Pak Ramli yang berada di mobil penjara di belakang dengan 2 petugas bersenjata. Karena sudah mengandung ketetapan hukum pada Pak Ramli, artinya beliau sekarang harus ditempatkan di sel khusus untuk yang divonis hukuman mati (Death Row Cell) di dalam Lapas.
Begitu turun dari mobil tahanan dan mengembalikan Pak Ramli ke sel khususnya, aku berpamitan padanya dan berpesan untuk tetap tabah. “Insyaallah, saya tabah dan senang. Saya ikhlas” jawabnya sambil tersenyum dengan tatapan teduh padaku. “Terimakasih, Pak Damar.. Anda orang baik. Juga maafkan kesalahanku pada Anda dan keluarga, khususnya pada Vemy”.
Sambil berjalan kembali ke kantor Lapas untuk menemui Pak Bayu, otakku mencari hubungan kenapa Pak Ramli selalu minta maaf dan mengira dirinya yang menyebabkan Vemy cacat? Yang aneh lagi adalah, kenapa saat dihukum atau vonis mati dijatuhkan, beliau terlihat senang dan tenang? Sungguh otakku rasanya tidak bisa berfikir jernih tentang Pak Ramli. Saat sudah berada di dalam kantor dengan Pak Bayu, kusampaikan semua apa yang mengganggu pikiranku dan juga kalimat-kalimat Pak Ramli sebelum dan sesudah sidang.
“Pak Damar, Ingin tahu jawabannya?” tanya Pak Bayu dengan nada yang membuatku penasaran. Kutatap wajah atasanku itu dengan rasa penasaran. Beliau menambahi, “Tolong, besuk malam pukul 21.00 Waktu Indonesia Tengah. Pak Damar mengenakan seragam dan usahakan memakai jaket gelap. Tolong ikut saya. Ingat..!, Ini rahasia. Hanya kita berdua yang tahu. Baik semua sipir penjara, para napi dan keluarga kita di rumah, tidak boleh ada yang tahu. Juga,.. jangan tanya apapun pada saya saat ini ” Agak ragu juga aku, kenapa Pak Bayu bicara seperti itu. “Siap, Pak!” jawabku dengan rasa penasaran.
Bersambung
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
