Eko Adri Wahyudiono

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
THE RULE IS NO RULE
Selfdesigned by Canva

THE RULE IS NO RULE

Kita sering jengkel dan berkata apatis, “The rule is no rule”. Sesungguhnya kekecewaan itu sangat lah mengusik kalbu apabila melihat banyak tata tertib dan peraturan yang dilanggar dalam semua aspek kehidupan kita.

Tidak usah terlalu jauh mencari contoh dari pelanggaran itu. Amati saja perilaku saat masyarakat kita berlalu-lintas. Tidak peduli siapa saja. Entah itu pengendara sepeda motor, tukang becak, sopir angkota, sopir bus, truk dan mobil pribadi sekali pun, bahkan para pejalan kaki yang menyeberang jalan seenaknya.

Semua aturan lalu-lintas yang dibuat, entah sengaja atau tidak, banyak yang mengabaikan. Mulai dari tidak patuh pada rambu jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan yang ditentukan atau belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) karena usia yang belum mencukupi syarat dalam mendapatkannya.

Itu baru satu contoh. Belum jika Anda mau mencarinya dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara lainnya di sekitar kita. Bisa saja aturan atau perundangan yang dibuat oleh pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berupa peraturan daerah (perda).

Pernah membaca Peraturan suatu daerah? Misalnya begini, “Barang siapa memberi dengan sengaja kepada pengamen, pemulung, pengemis di perempatan jalan, akan diberi hukuman denda sekian Rupiah, atau kurungan badan selama sekian bulan!” Anda pasti pernah membacanya saat berhenti di traffic light, kan?

Aturan ini juga aneh. Mengapa tidak dibuat, Barang siapa meminta-minta, mengemis, atau berjualan di perempatan jalan, akan didenda sekian Rupiah, atau kurungan badan dan seterusnya. Bila Anda cermati setiap aturan, pasti ada yang sulit diterima logika. Kenapa yang memberi malah dihukum, dan bukan pelakunya?

Dampaknya, akan banyak pelanggaran aturan terjadi dan itu sungguh meresahkan masyarakat. Terkadang, rakyat kecil yang melanggar, hukumannya langsung dan berat, namun bila si pembuat aturan melanggarnya, mereka bebas dengan dalih “kebijakan”. Parahnya ada yang dengan santai berkata, “Aturan dibuat kan memang untuk dilanggar, toh juga tidak merugikan Anda secara langsung?!” Ironis, kan?

Lembaga pendidikan yang terpercaya sebenarnya ada di dalam masyarakat yang bermuasal dari pendidikan keluarga. Sehingga Negara yang berdasarkan hukum akan menjadi semakin berwibawa di mata masyarakat. Bila pendidikan dalam keluarga lemah atau rusak, masyarakat sekitarnya juga akan terdampak menjadi rusak pula dan bisa ditebak, Negara akan hancur.

Sekolah adalah sebuah cerminan satu keluarga, masyarakat dan Negara. Semua harus terdidik sebelum murid dilepas ke masyarakat. Guru adalah agent of change dan juga sebagai law enforcement (penegak aturan). Bila lembaga pendidikan sekolah sudah kehilangan roh pada moral and knowledge force-nya, ya sudah, kita tuinggu saja bersama saat the rule is no rule menjadi sesuatu hal yang lumrah di masyarakat.

Semangat bapak ibu guru, para tenaga kependidikan, dan para murid semuanya, Jangan hilang semangat apalagi di masa pandemi ini. Tetap bangkitkan semangat belajar dan gelorakan lagi semangat nasionalisme membentuk masyarakat Indonesia sebagai satu Negara yang besar dan disegani oleh bangsa lain.

Salam

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post