Ernasari Fitriati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Etika Menghadiri Walimah

Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a, ia menuturkan: Suatu ketika, seorang sahabat mengundang Nabi ﷺ untuk jamuan makan yang disiapkan bagi lima orang, namun ada seseorang, yang tidak diundang, yang ikut bersama mereka. Sesampainya di depan pintu dan bertemu dengan tuan rumah, beliau berkata kepadanya, “Sesungguhnya ia hanya mengikuti kami. Kalau boleh, izinkanlah ia ikut, dan jika tidak, biarlah ia pulang.”

Lalu si tuan rumah mengatakan, “Wahai Rasulullah, saya mengizinkannya." (Hadis Muttafaq 'alaih).

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam tema “Al-Ath'imah” (Makanan-makanan), “Al-Buyu” (Jual-Beli) dan “Al-Mazhalim” (Perbuatan Zalim) {2081}. Sedangkan Muslim meriwayatkannya dalam “Al-Asyribah” (Minuman-minuman), hadis nomor 2036.

Hikmah Hadis

1. Permintaan izin Nabi ﷺ kepada tuan rumah, sebagaimana dalam hadis ini, menandakan beliau tidak mengetahui kerelaan tuan rumah. Karena jika beliau mengetahuinya, tentu beliau tidak perlu meminta izinnya.

2. Seseorang tidak boleh menghadiri walimah bila tidak diundang, kecuali jika kemudian dipersilakan bergabung dalam acara tersebut.

*والله أعلمُ بالـصـواب*

ᴰᵃⁿ ᴬˡˡᵃʰ ᴸᵉᵇⁱʰ ᴹᵉⁿᵍᵉᵗᵃʰᵘⁱ ʸᵃⁿᵍ ˢᵉᵇᵉⁿᵃʳ-ᵇᵉⁿᵃʳⁿʸᵃ

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post