Minum dari Mulut Wadahnya
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, ia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang menyobek wadah-wadah air. Maksudnya, bagian mulutnya disobek lalu minum dari mulutnya” (Hadis Muttafaq 'alaih).
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam tema “Al-Asyribah” {2625}, dan oleh Muslim dalam tema yang sama, hadis nomor 2023.
Hikmah Hadis
Makruh meminum air dari mulut wadah air yang tidak kelihatan bagian dalamnya, karena dikhawatirkan ada sesuatu di dalamnya yang membahayakan kesehatan jika sampai masuk ke dalam perut.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
