Ernasari Fitriati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Enam Syarat Ittiba' (2)

3. KADAR (BILANGAN)

Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at pada shalat tertentu, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan rakaatnya. Jadi, apabila ada orang yang shalat dzuhur lima rakaat umpamanya, maka shalatnya tidak sah..

4. KAIFIYAH (TATA CARA)e

Seandainya ada orang yang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya, karena tidak sesuai dengan cara yang telah ditentukan oleh syariat.

5. WAKTU

Apabila ada orang yang menyembelih hewan kurban pada hari pertama bulan Dzul Hijjah, maka kurbannya tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.

Jika ada orang yang bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing, amal ini adalah bid’ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali untuk kurban, hadyu haji dan aqiqah.

Adapun menyembelih (binatang) pada bulan Ramadhan dengan keyakinan mendapatkan pahala atas sembelihannya, sebagaimana dalam Idul Adha, maka termasuk bid’aha. Tapi kalau menyembelih dengan niat shodaqoh, maka akan mendapat pahala dari shodaqohnya dan memotong kambing hanya untuk memakan dagingnya maka boleh-boleh saja.

6. TEMPAT

Andaikata ada orang yang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i’tikafnya. Sebab tempat i’tikaf itu hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri’tikaf di dalam mushalla rumahnya, maka tidak sah i’tikafnya. Karena tempat melakukannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Contoh lain : Seseorang yang melakukan thawaf di luar Masjidil Haram dengan alasan karena di dalam Masjid sudah penuh, maka thawafnya tidak sah. Karena tempat melakukan thawaf adalah baitullah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post