Pemilihan Wakil Kepala Sekolah Madrasah Ideal
Tantangan Hari ke-49
#TantanganGurusiana
Idealnya memilih wakil kepala Madrasah atau sekolah adalah bukan keputusan dan kebijakan Kepala Sekolah semata tapi melalui mekanisme demokrasi, bukan kepentingan politisasi. Kepala Sekolah bersama komponen sekolah lainnya ikut menjadi andil dalam pemilihan yang demokratis, transparan, dan memberi peluang yang sama untuk setiap guru tanpa harus membedakan antara Golongan, Jabatan, dan atau kepentingan lainnya.
Salah satu permen yang mengatur tentang pemilihan wakil kepala sekolah adalah permendiknas RI no. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagaimana kita bisa melaksanakan pemilihan wakil kepala sekolah, jika permen ini kita abaikan. Teknik pemilihannya berdasarkan keputusan musyawarah bersama. Hasil pemilihan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan terkait. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Bayak kalangan yang memahami bahwa pengangkatan jabatan wakil kepala sekolah merupakan hak prerogatif kepala sekolah. Dalam hal ini seorang kepala sekolah mempunyai hak penuh untuk memilih seorang tenaga pendidik yang menurutnya dianggap bisa bekerjasama. Keadaan seperti ini bisa saja menjadi sesuatu yang bersifat subjektif yang pada giliranya bisa menghambat karir bagi yang lainnya.
Fenomena yang berkembang banyak kasus dalam memilih wakil kepala madrasah /Sekolah sebelum diajukan pada forum musyawarah yang dihadiri dewan pendidik, “orangnya” sudah ada (dipersiapkan) jadi akhirnya seluruh pendidik dan tenaga pendidik tinggal menyetujui keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Artinya pemilihan kepala tidak terkesan melalui musyawarah tetapi tinggal menyetujui dalam forum. Ada juga di sebagian madrasah untuk memilih wakil kepala ditunjuk langsung menurut selera mereka masing-masing. Dengan demikian perlu ada pencerahan tentang sistem mengangkatan wakil kepala sekolah yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain masalah mengangkat wakil kepala terkesan belum ideal juga hal yang banyak dijumpai pada madrasah/sekolah yaitu masa jabatan wakil kepala madrasah/sekolah yang tidak jelas. Ada yang menjabat wakil kepala seumur hidup. Berhentinya karena ia pindah atau mutasi saja. Alasan karena sudah pensiun bahkan parahnya ada karena meninggal dunia barulah jabatan wakil kepala dipindahkan. Kesanya tenaga pendidik di sekolah /madrasah tersebut tidak ada yang punya kemampuan dan memenuhi syarat sebagai wakil kepala.
Layaknya sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden dan wakilnya. Sekali 5 tahun tentunya di pilih kembali secara bersama demi adanya pembaharuan dan regenerasi. Itu sebuah negara yang luas daerah dan banyak penduduknya tidak sebanding dengan sebuah madrasah atau sekolah. Dari hal itu kita bisa bercermin dan belajar. Meskipun dalam peraturan dan perundang-undang tidak di atur namun sekolah/madrasah bisa merumuskan peraturan atau kebijakan yang dipandang perlu seperti; kriteria, masa jabatan, mekanisme pencalonan dan pemilihan, sistem promosi dan rotasi, dll selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi kesimpulannya untuk memilih wakil kepala sekolah/madrasah yang ideal menurut Permendiknas N0 19 th 2007 pada ayat 5 dinyatakan bahwa Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah. Yang dimaksud “dewan pendidik” di atas adalah semua tenaga pendidik (guru) yang bertugas di satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah.
Peraturan di atas dengan jelas menerangkan tentang komposisi dan sistem pemilihan jabatan wakil kepala sekolah. Dengan demikian maka semakin jelas bahwa jabatan wakil kepala sekolah dipilih oleh semua tenaga pendidik (guru), bukan oleh seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Selama tidak ada peratuan lain khususnya tentang komposisi dan sistem pemilihan jabatan wakil kepada sekolah maka Permen Diknas No. 19 tahun 2007 hendaknya dijadikan landasan agar tidak menimbulkan polemik diantara warga sekolah / madrasah.
Sumber : edutanto.blogspot.com
**(censored)**
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan