Ernawati, S.S

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Pelatihan Publikasi Ilmiah Di Kemenag Kab. Liko Dibuka

Tantangan Hari ke-216

#TantanganGurusiana

Tepat pada hari jadinya Republik Indonesia yang ke-75 tahun Balai Diklat Keagamaan Padang gelar kegiatan Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) di lingkungan Kementerian Agama Kab. Lima Puluh Kota. Kegiatan Pelatihan penulisan Publikasi Ilmiah ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Lima Puluh Kota H. Narudin didampingi oleh Kasubag TU Irfan Junaidi Senin, 17/08. Turut hadir juga Kasi Penmad H. Zulwitra.

Acara bertempat di Aula Kemenag Tanjung Pati. Ketua pelaksana Khrisfison menyampaikan peserta sebanyak 30 orang dan pelaksanaan kegiatan diumulai 17 – 22 Agustus 2020. Setelah pembukaan dilaksanakan penyematan tanda peserta diklat oleh Kepala Kankemenag Kab. Lima Puluh Kota yang didampingi oleh Kasubag dan Kasi Penmad menjadi tanda kegiatan pelatihan dimulai Senin 17/08.

Pelatihan Publikasi Ilmiah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian bagi ASN/guru agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan standar kompetensi. Pada kesempatan itu juga Kepala Kankemenag Kab. Lima Puluh Kota mengapresiasi terselenggaranya kegiatan diklat tersebut. Menurut Khrisfison, sebagai ujung tombak pendidikan, guru perlu mengembangkan wawasan, salah satunya dengan diklat.

“Kami sangat senang dan berterimakasih kepada Balai Diklat Keagamaan Padang atas terselenggaranya kegiatan Pelatihan Publikasi Ilmiah Bagi Guru di Kemenag Kab. Lima Puluh Kota. Kami berharap apa yang didapat pada diklat ini dapat diaplikasikan pada pekerjaan para guru di satuan kerja masing-masing. Mengingat guru adalah ujung tombak pendidikan dalam kehidupan sosial,” ujar Ernawati selaku peserta.

Kubang,17/08/2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post