Erni Wardhani

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Free Pass untuk Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah. Yang Lain?

Free Pass untuk Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah. Yang Lain?

Tantangan hari ke-5

Kabar gembira bagi Anda yang mengikuti Program Guru Penggerak dan sudah mendapatkan sertifikatnya. Betapa tidak, Anda akan mendapatkan “Free Pass” untuk menjadi kepala sekolah. Keputusan ini resmi dikeluarkan berdasarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.

Kok bisa, ya?

Guru Penggerak, sejak diluncurkan dinilai akan mampu mencetak SDM unggul yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Setelah mereka digembleng selama 9 bulan melalui pelatihan yang lumayan berat, mulai dari penerimaan materi, praktik hingga penugasan, diharapkan agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dapat meningkatkan kualitas proses hasil belajar mengajar.

Mengapa harus Guru Penggerak yang memiliki free pass itu? Mengapa bukan para Pengajar Praktik, Fasilitator, atau IN yang seolah menjadi guru mereka, bahkan menjadi saksi lahirnya para Guru Penggerak? Adilkah? Ataukah adanya anggapan bahwa para Guru Penggerak adalah guru yang masih memiliki masa kerja panjang, sedangkan PP rata rata sudah lebih senior (masa kerja kurang dari 10 tahun) sehingga dengan demikian, para Guru Penggerak memiliki waktu yang lebih lama untuk terus berkembang, juga dapat lebih produktif? Wallahualam.

Untuk mendapatkan sertifikat CGP, ternyata menurut informasi, para Pengajar Praktik bila selesai bertugas, harus ikut sebagai fasilitator terlebih dahulu, setelah selesai bertugas sebagai fasilitator, ikut program rekognisi. Program rekognisi yaitu menyelesaikan tugas-tugas aksi nyata Program Guru Penggerak. Nah baru setelah selesai, mereka akan mendapat sertifikat CGP. Woow.

Berdasarkan survey di lapangan, ada beberapa alasan mengapa banyak sekali yang belum menjadi Guru Penggerak, terutama yang dari SMK. Di antaranya:

1. 1. Program Guru Penggerak untuk pertama kalinya hanya diperuntukkan bagi guru SMA, SMP, dan SD;

2. 2. Mulai periode keempat, ada kesempatan untuk guru SMK, namun kuota kota tidak ada;

3. 3.Memilih menjadi Pengajar Praktik karena tidak ada kuota untuk menjadi GP.

Dari beberapa alasan di atas, maka Permendikbudristek menjadi fleksibel, sepertinya kewenangan daerah masih longgar. Dapat kita lihat dari Pasal 4 yang berbunyi: (1)Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemda dapat menugaskan Guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru pengerak. (2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Jadi tidak perlu berkecil hati. Bahkan malah seperti ada indikasi agar Program Guru Penggerak bisa menjadi sukses, sistemnya harus seperti ini, karena kalau tidak dibeginikan, bisa jadi program ini sedikit peminat. Semua bisa saja terjadi, setidaknya masih ada angin segar, walau keputusannya ada di daerah. Bukan hal yang mustahil, di 2024, semua kebijakan akan berganti lagi, seperti biasa….

Penulis adalah pengajar di SMKN 1 Cianjur

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post