BENTUK FILANTROPI MELALUI GERAKAN WAKAF BUKU
Tantangan menulis hari ke-46
Pada awal tahun 2022, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengadakan Gerakan Wakaf Buku PNS. Seluruh PNS yang berada di Jawa Barat diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini, termasuk para pendidik. Sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 2545/PUS 02/01/PPIK, tanggal 19 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Gerakan Wakaf Buku PNS, maka seluruh guru PNS dapat mewakafkan bukunya minimal 5 judul. Buku yang diwakafkan berupa buku terbitan baru, dari tahun 2018, 2019, 2020, 2021. Adapun subjeknya adalah agama, bahan bacaan untuk anak-anak, Bahasa dan sastra, ilmu pengetahuan, kewirausahaan, keterampilan, kebudayaan, pertanian, perikanan, perkebunan, dan bahan bacaan lainnya, terutama dalam rangka transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Pdriode wakaf buku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari. Rencananya, semua buku yang diwakafkan akan disebar dan didistribusikan ke perpustakaan daerah yang membutuhkan. Sebuah niat yang sangat mulia.
Wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum Waqif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Secara singkat, wakaf adalah bentuk implementasi perintah agama (Islam) yang bertujuan agar bermanfaat untuk kemaslahatan. Namun berdasarkan arti leksikal, berarti hadiah atau pemberian yang bersifat suci. Artinya, ketika kita mewakafkan sesuatu barang, maka barang tersebut diberikan dengan niat dan hati yang tulus, tanpa ada keterpaksaan dari pihak manapun. Ketika PNS seperti diwajibkan Pemerintah Provinsi untuk mewakafkan buku dengan jumlah yang ditentukan, tentu muncul reaksi yang beragam. Seperti biasa ada yang pro dan kontra.
Ada yang berpendapat, sebaiknya Gerakan Wakaf Buku tidak terlalu diplot, misalnya untuk buku yang akan disumbangkan. Dengan begitu dirasa tidak memberatkan bagi PNS yang memang belum mampu untuk menyumbangkan bukunya. Apalagi buku yang akan diwakafkan harus dari tahun 2018 dengan subjek yang telah ditentukan pula.
Namun banyak pula yang memaknai gebrakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai sebuah ajakan yang sangat positif. Di saat kondisi Gerakan literasi yang seperti enggan beranjak dari gerak lambannya, Dinprov mencoba untuk menghidupkan literasi masyarakat melalui buku yang dikemas dengan Gerakan wakaf. Gerakan wakaf merupakan satu inovasi yang diharapkan membentuk jiwa rasa saling berbagi, kurang lebih dimaknai sebagai Gerakan filantropi (kedermawanan) sebagai pengimplementasian dari perintah agama. Mudah-mudahan Gerakan Wakaf Buku ini mampu menggerakkan kedermawanan yang nantinya akan mencerminkan sikap dan karakter yang baik dari PNS, khususnya di Jawa Barat, sebagai upaya untuk membentuk jiwa dan pribadi seperti yang dianjurkan dalam perintah agama.
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan