BEREDAR ANJURAN ASN AGAR BERHATI-HATI DALAM BERMEDIA SOSIAL
Tantangan menulis hari ke-65
Berita di media sosial cenderung tidak dapat dibedakan mana yang hoaks dan mana yang bukan. Begitu hebatnya para pemegang kepentingan sehingga membuat bingung masyarakat untuk membedakan mana berita yang dapat dipercaya. Begitu tipis perbandingan pemberitaan yang sangat smooth, sehingga kalau kita tidak pintar-pintar memilah dan memilih berita dengan bijak, salah-salah kita akan terbawa arus. Bukannya menjadikan suasana adem, namun yang ada malah menjadi korban adu domba.
Akhir tahun 2021 lalu, Kemeninfo secara serentak mengadakan sosialisasi tentang Indonesia #makincakapdigital, dalam rangka mendukung program literasi digital juga, di mana di dalamnya memuat materi tentang Etika Bermedia Sosial, Bijak dalam Bermedia Sosial, Kecakapan Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital, di mana materi ini diberikan bukan hanya kepada peserta didik, namun juga kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan agar selalu tahu dan makin cakap secara digital dan bermedia sosial.
Hari Sabtu, 5 Maret 2022 kemarin, Kemenag mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungannya agar selalu terus memerhatikan dengan lebih berhati-hati di dalam bermedia sosial, termasuk menerima info yang diterima. Kita tahu, Kemenag akhir-akhir ini menjadi sorotan publik ketika Mentri Agama terangkat Namanya dan menjadi perbincangan hangat dalam kaitannya tentang azan di masjid dan gonggongan anjing. Belum hilang perdebatan itu, kini media memunculkan Kembali sosok Yaqut yang dianggap memberi anjuran kepada seluruh masyarakat di tanah air untuk menghormati hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, padahal menurut Kemenag, semua itu adalah hoaks. ASN memiliki peran utama di dalam menciptakan suasana yang aman dan tentram, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kode etik, dan kode perilaku ASN, sehingga berharap ASN untuk lebih cerdas dalam menyikapi sebuah berita yang tengah beredar di masyarakat.
Kita tahu, berita di zaman sekarang sangat cepat peredarannya, apalagi melalui Whatssapp, di mana banyak pengguna generasi X (yang lahir antara tahun 1980 s.d. 1965) yang selalu ingin merasa menjadi pembawa berita paling awal, tanpa menyerap informasi yang ada di dalamnya dengan saksama, disebar ulang lagi sehingga menyebabkan berita tersebut lebih cepat lagi beredar luas di masyarakat, sehingga semakin menimbulkan kericuhan dan suasana yang tidak kondusif.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan tentang Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN. Surat Edaran tersebut mengatur ASN agar senantiasa selalu memegang teguh ideologi Pancasila, serta mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerinatahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak. Selain itu, harus dapat menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, dan memberikan informasi yang tidak salah yang nantinya dapat membingungkan pihak lain terkait kepentingan dinas. ASN juga dilarang menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapatkan keuntungan buat pribadi atau golongan.
Oleh sebab itu, diharapkan ASN dapat menggunakan media sosial dengan bijak, dan selalu memastikan akan kebenaran berita tersebut, dan yang terpebting, tidak boleh menyebarkan fitnah, hoaks, provokasi, terorisme, apalagi sampai menyebar sesuatu yang berhubungan dengan SARA sehingga dapat memperkeruh keadaan.
Yuk, kita lebih literat supaya semakin bijak di dalam bermedia sosial, semakin cerdas dalam membedakan mana berita hoaks dan yang bukan, dan semakin lebih matang di dalam berpikir. Jaya selalu ASN Indonesia.
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
