Erni Wardhani

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
INI DIA, JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2022

INI DIA, JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2022

Tantangan menulis hari ke-60

Tanpa terasa, hari ini adalah hari pertama kita menginjakkan kaki di bulan Maret 2022. Tentunya bagi guru yang sudah terbiasa mendapatkan sertifikasi, kita akan selalu menunggu jadwal Pemerintah membayarkan (TPG) atau Tunjangan Profesi Guru di tahun 2022. Kabar pencairan memang selalu menyejukkan hati para pendidik di seluruh tanah air, tanpa pandang bulu. Semua Nampak sumringah dan berbahagia kalau sudah mendengar atau mendekati saat-saat TPG akan cair karena semua tertuang dalam Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Namun begitu, kita selaku guru harus selalu sering mengecek INFO GTK, untuk mengetahui sinkronisasi data terkait validasi data berupa gaji pokok pada SK Terakhir atau SK Gaji Berkala. Nah, apabila rekan-rekan menemukan sesuatu yang berbeda, atau ada kesalahan penulisan/pembubuhan data, maka silakan rekan-rekan untuk menghubungi operator sekolah untuk memperbaiki hal tersebut. Jangan sampai gara-gara ada yang tidak sinkron, uang TPG Anda tidak dapat dicairkan. Untuk sinkronisasi data itu sendiri, ada penjadwalan khusus.

1. TW I: 28/29 Februari 2022

2. TW II: 31 Mei 2022

3. TW III: 31 Agustus 2022

4. TW IV: 31 Oktober 2022

Sedangkan jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang perlu kita garis bawahi adalah:

1. TW I, Bulan Maret 2022

2. TW II, Bulan Juni 2022

3. TW III, Bulan September 2022

4. TW IV, Bulan November 222

Jangan lupa, untuk mendapatkan pembeyaran tunjangan tersebut, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

1.Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah binaan kementrian.

3. Mengajar pada satminkal yang sesuai dengan data di dapodik.

4. Memiliki NRG (nomor register guru yang diterbitkan oleh kementrian).

5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

7. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan nilai minimal berkategori “Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidik, dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Semoga uang sertifikasinya lancar dan berkah. Pergunakan sebijak mungkin.

Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post