HATI-HATI MENGCOVER LAGU, PELAJARAN DARI TRI SUAKA DAN ZIDAN
Tantangan menulis hari ke-117
Semakin hari berita tentang artis Tiktok yang suka mengcover lagu di Youtube kian merebak. Urusannya semakin ruwet, walau keduanya sudah klarifikasi dan meminta maaf, namun mereka masih dianggap tidak serius, bahkan situasi mulai panas, hingga pembicaraan mulai digiring, digoreng dan menjadi kasus yang akan dibawa ke ranah hukum. Bahkan digadang-gadang akan dituntut sebanyak satu miliar rupiah. Sejumlah angka yang tidak main-main.
Baru enam hari saya menuliskan tentang bagaimana kita akan jatuh dengan sikap kita sendiri, belakangan muncul kasus artis penyanyi pendatang baru yang dianggap telah menghina seorang penyanyi seniornya. Karirnya yang tengah naik dan sedang banyak diundang ke mana-mana, tiba-tiba saja menjadi terbalik. Di beberapa tempat malah bookingan undangan pun dibatalkan. Lebih ngerinya lagi, semua kebiasaan mereka diungkap, termasuk permintaan khusus kepada panitia ketika diundang pun bocor ke mana-mana. Mulai dari ingin dijemput memakai pesawat pulang pergi, meal di bandara, meal di lokasi, minta disediakan 2 mobil inova, termasuk air mineral 600 ml sebanyak 6 buah, rokok Surya 1 slop, susu Bear Brand 5 buah, buah kelengkeng, apel, dll.Lantas kebiasaan permintaan itu pun dibanding-bandingkan dengan artis senior yang dianggap selalu rendah hati. Tidak sampai satu minggu, jumlah pengikut youtube salah seorang dari mereka langsung menurun drastis hingga menghilang 4 juta subscribers. Dahsyat.
Tersebutlah nama Tri Suaka, seorang penyanyi asal Baturaja, Sumatera Selatan yang kini menetap di Jogya. Tri suka mengcover lagu di Youtube. Namanya mulai dikenal karena memang memiliki suara yang mirip Ariel Noahdan lumayan enak untuk didengar. Bersama grupnya, sebelum merintis ke Youtube, dia adalah penyanyi dari kafe ke kafe. Namun justru di Youtube-lah Namanya mulai terkenal, apalagi dia pintar meraih peluang. Namanya semakin mencuat ketika menggandeng penyanyi yang sedang mendapat tempat di Tiktok, bersuara melengking dan memiliki cengkok melayu, Zidan, untuk berkolaborasi. Nama mereka berdua pun semakin melesat dan sangat terkenal hingga mereka banjir job.
Di tengah kesuksesan yang sedang mereka nikmati, tiba-tiba saja mereka melakukan satu hal yang dinilai sebagai bentuk sebuah pelecehan. Mereka memosting sebuah video Tiktok yang berisi konten sedang menyanyikan lagu dari Kangen Band. Wajah mereka nampak seperti sedang melecehkan penyanyi aslinya (Andhika). Sontak saja video tersebut diserang oleh orang-orang yang bersimpati kepada Andhika, vokalis Kangen Band yang sempat menjadi bintang pada masanya. Rata-rata mereka marah, kesal dengan kelakuan Tri Suaka dan Zidan yang dianggap keterlaluan. Bukannya menghormati senior, ini malah melecehkan, dan yang lebih membuat netizen marah adalah ketika mereka melakukan klarifikasi tentang hal tersebut. Klarifikasi dianggap tidak serius, bahkan seperti meledek netizen.
Berbincang tentang cover lagu, saya jadi teringat sosok Ahmad Dhani yang sempat heboh juga. Dhani yang pernah menyerukan bahwa apabila ada orang yang megcover lagu-lagunya untuk urusan bisnis, maka harus meminta izin terlebih dahulu. Keputusan Dhani berbuat seperti itu banyak yang mengangggap sangat berlebihan. Lantas, apakah mengcover lagu termasuk ke dalam sesuatu yang melanggar hak?
Cover lagu, atau menyanyikan kembali lagu orang lain tersebut merupakan hal yang biasa dan sering dilakukan oleh siapa saja. Baik artis maupun nonartis. Tidak sedikit orang yang mengcover lagu orang tersebut, lebih terkenal dibandingkan dengan penyanyi aslinya. Sebut saja penyanyi asal Filipina, jumlah viewers lagunya mengalahkan penyanyi aslinya hingga cover lagunya di Youtube dihapus pihak Youtube. Dia adalah Morissette Amon, penyanyi cantik bersuara emas. Namun tidak sedikit pula yang mengucapkan terima kasih lagunya dicover karena lagu mereka menjadi hit kembali, atau menjadi terkenal padahal sebelumnya tidak booming.
Pertanyaannya adakah sanksi hukum yang berlaku apabila seseorang mengcover lagu milik orang lain? Betulkah setiap penyanyi yang mengcover lagu orang lain harus dikenakan sanksi hukum, padahal penyanyi cover lagu berniat hanya ingin mengapresiasi dan tidak terpikirkan untuk menjadi pengekor lagu mereka. Banyak sekali alasan, yang pertama mereka belum punya karya sendiri, lelu bisa juga mereka memiliki karya tapi karyanya tersebut belum bisa diterima di telinga para penikmat musik.
Bisa jadi, mereka pun tidak pernah menyangka sama sekali sebelumnya jika lagu yang mereka cover akan menjadi sangat terkenal sehingga mendatangkan pundi-pundi rupiah. Nah, permasalahannya, apabila sesuatu sudah bersentuhan dengan cuan, maka urusannya menjadi ruwet karena yang memiliki lagu menjadi merasa berhak untuk mendapatkan royalty. Mereka merupakan bagian yang tak terpisahkan dari lagu tersebut. Dengan begitu, memang untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kita perlu mempelajari pasal-pasal yang berkaitan dengan hal tersebut. Misalnya memahami pembahasan mengenai hak cipta. Menurut Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UUHC, hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta.
Dapat ditarik sedikit kesimpulan, bahwa apabila urusannya ingin aman, kepada siapa saja yang ingin mengcover lagi orang lain, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada sang empunya lagu. Dengan begitu, nanti akan ada semacam kesepakatan apabila terjadi hal-hal di luar dugaan yang menyangkut keuangan. Barangkali, untuk penyanyi yang sudah dianggap terkenal, akan lebih cocok, karena mereka bisa mendatangkan uang. Apapun itu, semoga dunia permusikan di tanah air tidak lantas menjadi suram. Jaya terus musik Indonesia.
(Bersambung)
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
