KABAR GEMBIRA TENTANG PENCAIRAN THR TAHUN 2022 HINGGA SEJARAH ADANYA THR
Tantangan menuls hari ke-104
Berita tentang Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 membuat seluruh ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara menjadi sangat bahagia karena akan segera cair. Bagi kebanyakan orang, inilah saatnya untuk sedkit bernapas setelah selama berhari-hari tidak ada pemasukan dadakan seperti ini. Pemberian THR ini diharapkan untuk dapat menambah daya beli masyarakat, apalagi menjelang Idulfitri, tentunya semua memerlukan uang yang lebih dari biasanya karena banyak yang harus dibeli.
Apabila berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, telah disebutkan bahwa akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Berarti kalau sama, kita akan menerima THR dan gaji ke-13 sekitar akhir April. Namun, tidak menutup kemungkinan juga THR dibayarkan setelah tanggal hari raya. Its ok, asal cair. Semoga saja.
THR sepertinya merupakan aturan untuk tenaga kerja yang menjadi ciri khas di Indonesia. Pemberi kerja wajib memberikan hak pendapatan pekerja menjelang hari raya dalam bentuk uang yang tentunya disesuaikan dengan agama yang dianut si pekerja.
Di balik itu, ternyata asal mula THR hanya untuk PNS saja. Bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo, saat masih menganut sistem pemerintahan parlementer. Pada saat itu, selepas dilantik menjadi perdana mentri Indonesia ke-6 oleh Soekarno pada tahun 1951, dia membuat beberapa program kesejahteraan para pamong praja (sebutan untuk PNS di era awal kemerdekaan).
Tujuan Soekiman adalah agar para PNS dan keluarganya di masa itu memberikan dukungan sepenuhnya kepada program-program yang dibuat oleh Pemerintah. Pada awalnya THR PNS berupa persekot (pinjaman di muka), di mana nantinya kita tidak boleh lupa untuk mengembalikan dan dibayarkan kembali lewat pemotongan gaji.
Pada saat itu THR diberikan kepada PNS sebesar Rp125 hingga Rp200 yang pencairannya setiap akhir bulan Ramadan atau menjelang Lebaran. Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2022 ini, kita dapat sedkit membandingkan. Di tahun 1951, harga beras Rp1,25 sampai Rp1,30, sedangkan di waktu sekarang, dengan gaji rata-rata Rp4000.000,00, harga beras Rp12.000,00. Bisa dikatakan harga beras di saat sekarang tidak seimbang dengan pendapatan. Namun itu hanya hitung-hitungan secara kasar saja. Yang terpenting THR selalu ada dan lancar tanpa kendala apapun. Semoga kebiasaan yang sudah ada sekitar 70 tahunan yang lalu ini tidak akan pernah hilang, bahkan ditingkatkan lagi demi kebahagiaan dan kesejahteraan semua.
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
