TENTANG VONIS HERI WIRAWAN HINGGA TATA CARA EKSEKUSI MATI
Tantangan menulis hari ke-96
Masih ingatkan Anda akan kasus yang menimpa Herry Wirawan yang menyita banyak perhatian masyarakat di bulan Mei 2021? Ya, kasus yang menduga Herry telang merudapaksa 13 santri di kota Bandung, Celakanya lagi, dia tak hanya meninggalkan trauma psikologis dan mental namun juga mengakibatkan para korban harus menanggung beban menjadi orang tua pada saat mereka msih sangat muda. Ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, Jaksa akhirnya mengajukan banding karena keputusan Majelis Hakim dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan Herry, hingga akhirnya vonis hukuman mati dikabulkan. Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restirusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) sebesar Rp.300.000.000,00 lebih.
Masyarakat yang geregetan dengan ulah Herry merasa puas dengan putusan hukuman mati tersebut. Namun sebenarnya di Indonesia bahkan di internasional, hukuman mati tersebut masih menjadi kontroversi. Bisa jadi bentuk hukuman mati adalah hukuman terberat, dan hanya itu yang dapat melampiaskan kemarahan netizen. Netizen tahu bahwa hukuman mati sebenarnya belum dapat mengobati luka batin seumur hidup para korban. Namun setidaknya memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual lainnya. Kebejatan moral Herry sebagai predator anak sangat berbahaya dan berisiko besar akan masa depan anak yang telah dirusak olehnya. Semua sudah dibuat hancur dan berantakan. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana cara mereka mengembalikan kepercayaan diri anak-anak korban pelecehan yang tentunya harus menanggung trauma sepanjang hidupnya.
Akan halnya hukuman mati di Indonesia, dulunya berupa hukuman gantung, dengan cara mengikatkan tali pada leher terpidana lalu ikatan tersebut ditambatkan pada tiang gantungan. Selanjutnya eksekutor menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Ketentuan itu adalah sesuai pasal 11 KUHP terkait pelaksanaan pidana mati, kemudian diubah oleh UU Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan pengadilan umum dan militer. Namun selanjutnya Pemerintah membuat peraturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati dalam Peraturam Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Ternyata tata cara pelaksanaan pidana mati lumayan panjang. Mulai dari tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Dalam tahap pelaksanaan, tahapannya sebagai berikut:
1. terpidana didampingi oleh seorang rohaniawan. Regu penembak yang berjumlah 12 orang sudah siap di lapangan, 1 jaam sebelum pelaksanaan. Selanjutnya mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan pada jarak 5 sampai 10 meter dan Kembali ke daerah persiapan;
2. komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 senjata api yang sebelumnya sudah disiapkan. 3 butir peluru tajam, dan sisanya berupa peluru hampa. Terpidana borgolnya dilepas kemudian mengikat kedua tangan dan kaki ke tiang dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut;
3. memberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri maksimal 3 menit dan masih didamingi oleh rohaniawan. Mata terpidana mulai ditutup dengan kain hitam, namun penutupan mata boleh tidak dilakukan atas permintaan dari terpidana. Selanjutnya dokter akan member tanda hitam di daerah sasaran tembak di baju terpidana;
4. regu penembak mulai membidik terpidana pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna lalu regu penembak mengambil sikap salvo ke atas, dan ketika Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat, maka regu penembak mulai membidik sasaran kea rah jantung;
5. setelah penembakan selesai, dokter memeriksa kondisi terpidana, apabila dinyatakan masih ada kehidupan, maka dilakukan penembakan ulang pada pelipis terpidana dengan menggunakan senjata laras genggam, dah hal ini dapat diulangi hingga dokter menyatakan bahwa terpidana sudah meninggal.
Demikian tahapan hukuman mati yang biasa dilaksanakan. Semoga saja hukuman mati ini dapat menjadi preseden sebagai standardisasi hukuman perudapaksa. Lebih jauh, hukuman mati juga sepertinya harus diterapkan kepada koruptor, aparat yang suka melakukan pungli, pelaku paedofilia, pedagang / bandar narkoba sehingga para pelaku kejahatan dapat menyusut, mengurangi tindak kriminal, lebih jauh akan tidak ada sama sekali, dan apabila sampai seperti itu, tentunya akan tercipta rasa aman. Wallahu.
Sumber Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
