JAKARTA INTERNATIONAL STADIUM DAN PENYALAHGUNAAN BAHASA, ADAKAH BERBAU POLITIK?
Tantangan menulis hari ke-130
Pada tanggal 19 April 2022 lalu, Gubernur DKI, Bapak Anies Baswedan meresmikan JIS (Jakarta International Stadium) saat menjelang kick off Barcelona U-18 vs Atletico Madrid. Sebagai masyarakat Indonesia tentunya kita turut berbangga dengan tuntasnya gedung tersebut dibangun. Jakarta International Stadium adalah salah satu deretan penting bahwa kita adalah bangsa yang besar. Ini kita artikan JIS sebagai sebuah mahakarya. Tidaklah berlebihan, karena stadion ini berkapasitas 82 ribu orang, memiliki tiga tingkatan tribun dan berukuran 105 x 68 meter tanpa adanya lintasan atletik. Selain itu ada tribun VIP, dan juga tribun untuk para disabilitas.
Sisi lain dari Gedung JIS ini adalah adanya area pendukung di sekitar stadion yang akan dijadikan ruang public. Ada juga plasa untuk salat. Dan yang paling menarik menurut saya adalah dengan adanya urban farming di sekitar stadion, terutama untuk warga kampung Bayam. Di sini diharapkan akan menjadi pusat ekonommi baru di wilayah Jakarta. Bahkan akan dibangun pula wisata air dan mesjid terapung.
JIS sebelumnya ternyata Bernama BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa). Mulai dibangun pada tanggal 14 Maret 2019. Ini berarti bangunan tersebut rampung dalam kurun waktu tiga tahun dengan biaya mencapai 4,8 triliun. Stadion ini dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain untuk konser music, dan tentu saja untuk pertandingan sepak bola, menggantikan Stadion Lebak Bulus yang telah diganti menjadi Depo MRT Lebak Bulus.
Setelah gedung diresmikan, berbagai reaksi bermunculan, dari yang memuji dan bangga akan hadirnya bangunan tersebut, hingga yang sedikit mengoreksi akan penamaan JIS itu sendiri karena berbau istilah asing. Seperti yang kita ketahui, penamaan sebuah gedung itu sudah ada peraturannya. Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, tentu saja tidak sesuai. Nama gedung harusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing. Hal tersebut karena penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pasal 36-39 (nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen, dll dan yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Penamaan Jakarta International Stadium tentu saja mengasosiasikan stadion bertaraf internasional dengan Jakarta. Namun tetap, harus menggunakan bahasa Indonesia (Stadion Internasional Jakarta) bila kita mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Memang menurut Sebagian orang, penamaan gedung, jalan, atau pusat keramaian dengan menggunakan istilah asing terasa lebih menjual dan seksi, dan tentu saja pemilik yang mendirikan bangunan akan memilih nama yang lebih menjual untuk kepentingan bisnis. Namun ternyata suara orang yang sedikit membenahi penamaan JIS menyalahi peraturan, ternyata diartikan oleh sebagian orang sebagai bentuk mencari kesalahan dari seorang Anies Bawesdan. Pendukung Anies menganggap, orang yang kontra mencari-cari kesalahan Anies sehingga Anies sedikit terjegal. Padahal jauh sebelumnya Anies pernah mengkatakan bahwa memang untuk ke depannya, akan ada mekanisme bisnis untuk menetapkan penamaan stadion tersebut setelah pembangunannya selesai. Jadi memang penamaan Jakarta International Stadium saat ini mungkin saja masih bersifat sementara dan akan berubah setelah adanya kesepakatan bisnis. Kita tunggu saja.
Lepas dari pro dan kontra, penamaan gedung di ruang publik memang harus terus dibenahi agar Indonesia memiliki ciri sendiri. Lihat contoh orang Jepang, China yang tetap mempertahankan bahasanya untuk memberi nama gedung atau ruang public mereka, sehingga ketika kita berada di sana, akan sangat terasa unsur negara merekanya sangat kuat.
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan