MASALAH PPPK SEKOLAH SWASTA HINGGA PERUBAHAN RENCANA MEKANISME BARU REKRUTMEN PPPK G
Tantangan menulis hari ke-126
Adanya permasalahan di lapangan akan kelulusan peserta PPPK dari sekolah swasta, dan menyebabkan peserta yang lulus tersebut harus pindah dari sekolah swasta tersebut, akhirnya membuat Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek. Desakan tersebut untuk melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB guna memastikan bahwa guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK, agar tetap dapat mengajar di sekolah asal. Bahkan pihaknya akan menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta tersebut untuk tidak pindah.
Namun di lapangan ternyata rencana usulan di atas banyak menuai pro dan kontra. Para calon peserta rata-rata ingin pindah dan keluar dari sekolah swasta asal. Mereka berkeyakinan, bahwa guru yang menginginkan di sekolah asal, sudah tentu tidak akan mengikuti tes tersebut, karena tanpa ikut tes pun, mereka sudah nyaman dan merasa sudah terpenuhi semua hak, sehingga memutuskan untuk tetap mengajar di sekolah swasta tersebut. Logikanya memang seperti itu. Buat apa susah-susah mengikuti seleksi yang lumayan ketat kalau nantinya akan ditempatkan di sekolah masing-masing.
Sementara itu di lapangan, ternyata banyak pula sekolah swasta yang sudah menerima guru pengganti. Dapat dibayangkan apabila guru yang lulus ditempatkan di sekolah asal, berarti mereka akan balik lagi ke sekolah yang sudah dengan terang-terangan mengeluarkan mereka. Ini akan berdampak kepada psikologis dan mental mereka. Istilahnya banyak yang menganggap mereka yang mengikuti PPPK dari sekolah swasta adalah pengkhianat sehingga mau pergi dari sekolah swasta yang sudah membesarkan dan mematangkan mereka, padahal ketentuan tersebut juga buka kemauan mereka. Saya yakin, peserta yang mengikuti tes hanya menginginkan status yang lebih jelas dengan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan. Dengan begitu, perlu dikaji ulang mana yang terbaik guna mendapatkan hasil yang paling proporsional. Apakah guru yang lulus ditempatkan di sekolah asal, atau bagaimana. Selain itu perlu keputusan yang matang dan tidak terburu-buru sehingga tidak ada yang menyesalkan atau mengeluhkan hasil keputusan tersebut.
Masalah angkat mengangkat atau ganti mengganti guru bukan hal yang sepele. Baik sekolah maupun guru selalu saling berkaitan, saling membutuhkan. Kalau sekolah hanya mengandalkan tenaga saja tanpa mau memperhitungkan nilai kemanusiaan, saya yakin, akan ssering memasukan dan mengekuarkan guru dengan mudah. Namun kualitas guru pun ternyata menjadi rentan untuk dipertanyakan. Jelas, guru yang memiliki jam terbang yang lebih lama sedikit banyak akan lebih paham masalah peserta didik di lapangan. Baik tentang Teknik mengajar maupun pendekatan pada pesrta didik yang nantinya akan berhubungan dengan hasil belajar.
Hal lain yang dianggap kurang adil adalah dengan penentuan pemberian kebijakan bagi guru mapel yang dapat mendaftar PPPK untuk formasi guru kelas. Ini jelas membuat guru yang memiliki ijazah guru kelas seperti dari PGSD ternyata banyak yang masih honor. Bukankah tuntutan ijazah harus linear? Bila demikian, dikhawatirkan yang jelas-jelas memiliki ijazah PGSD akan terseingkirkan dengan yang berijazah mapel.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasis untuk guru PPPK. Kemendikbud mengalokasikan sebanyak 970.410 formasi. Terdiri atas 758.018 formasi baru, dan 212.392 tambahan sisa kuota PPPK 2021. Adapun perubahan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK guru sebagai berikut:
1. Formasi diusulkan oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek. Prioritas guru yang telah lulus di tahun 2021 namun tidak ada formasi;
2. Penetapan kebutuhan formasi oleh KemenPANRB;
3. Proses seleksi prioritas peserta yang dinyatakan lulus NAB di 2021;
Kedua proses rekrutmennya akan dibedakan antara yang honorer dengan rekrutmen baru yang passing gradenya bisa dinaikkan setinggi mungkin, bahkan lulusan terbaiknya bisa ditempatkan di daerah 3T.
**Dari berbagai sumber
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
